Seorang dokter program pendidikan dokter spesialis (PPDS) Universitas Indonesia (UI) ditangkap polisi karena diduga merekam mahasiswi yang sedang mandi. Polisi telah menetapkan tersangka dan menahannya.
Penangkapan Dokter PPDS UI
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, membenarkan penangkapan tersebut. Penahanan dilakukan sejak 17 April 2025.
Konferensi pers terkait kasus ini akan digelar pada Senin, 21 April 2025 mendatang. Rincian detail kasus masih belum diungkap.
Pasal yang Diterapkan
Tersangka dijerat dengan Pasal 29 junto Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 junto Pasal 9 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 12 tahun.
Kronologi Kejadian
Korban melaporkan kejadian pelecehan tersebut pada Selasa, 15 April 2025.
Polisi kemudian memeriksa empat orang saksi sebelum akhirnya menangkap pelaku.
Tanggapan Universitas Indonesia
Universitas Indonesia menyatakan keprihatinan dan penyesalan atas kasus pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswanya.
Direktur Humas UI, Prof. Arie, menegaskan bahwa ini adalah hal serius yang harus segera ditindaklanjuti.
Sikap UI Terhadap Kasus
UI menyatakan belum bisa memberikan tanggapan menyeluruh karena kasus masih dalam proses penyelidikan.
UI juga berkomitmen untuk menjaga privasi semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Dampak dan Refleksi Kasus
Kasus ini menggarisbawahi pentingnya lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Peristiwa ini juga menjadi pengingat pentingnya perlindungan bagi mahasiswa dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pelecehan.
Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bertanggung jawab.





