Depok: Razia Narkoba Besar, 9 Penjual Ditangkap, Ratusan Butir Disita!

Polisi Depok Berhasil Ungkap Jaringan Penjual Obat Terlarang

Polisi Resor Metro Depok berhasil mengungkap dan menangkap sembilan pelaku penjualan obat-obatan terlarang daftar G. Pengungkapan ini berlangsung selama periode Januari hingga April 2025.

Bacaan Lainnya

Ratusan Butir Obat Terlarang Diamankan

Sebanyak ratusan butir obat daftar G berhasil disita dari para pelaku. Jenis obat yang disita antara lain Trihexyphenidyl, Calmlet, Tramadol, Merlopam, dan Hexymer.

Sumber Informasi dari Warga

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Lurah, dan Ketua RT. Mereka mencurigai adanya aktivitas penjualan obat ilegal di beberapa toko kelontong.

Penggerebekan di Beberapa Lokasi

Polisi melakukan serangkaian penggerebekan di berbagai lokasi di Kota Depok. Hasilnya, sembilan pelaku berhasil ditangkap dan ratusan butir obat daftar G disita.

Para Pelaku Terancam Hukuman Berat

Para pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 60 ayat (1) huruf b juncto Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Pentingnya Kewaspadaan Masyarakat

Kasus ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap peredaran obat-obatan terlarang. Kerjasama antara warga dan aparat penegak hukum sangat krusial dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menandakan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di Depok. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk selalu waspada dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Langkah proaktif masyarakat sangat membantu pihak berwajib dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *