Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2025: Panduan Lengkap Syarat dan Ketentuan
Pendaftaran PPDB 2025 untuk jenjang SD, SMP, dan SMA telah dibuka. Calon peserta perlu memahami syarat umum dan khusus sebelum mendaftar. Informasi selengkapnya tersedia di bawah ini.
Syarat Umum PPDB Tahun 2025
Peraturan Mendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 mengatur pelaksanaan PPDB 2025. Syarat umum meliputi batas usia dan kelulusan dari jenjang pendidikan sebelumnya. Rinciannya sebagai berikut:
Calon murid TK kelompok A berusia minimal 4 dan maksimal 5 tahun. Sedangkan kelompok B berusia minimal 5 dan maksimal 6 tahun.
Calon murid kelas 1 SD harus berusia 7 tahun pada 1 Juli tahun berjalan. Anak berusia 6 tahun juga diperbolehkan mendaftar, dengan pengecualian bagi anak usia 5 tahun 6 bulan yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis, dibuktikan dengan rekomendasi dari psikolog profesional atau dewan guru.
Calon murid SMP harus berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan telah menyelesaikan SD. Sementara calon murid SMA/SMK berusia maksimal 21 tahun dan telah lulus SMP.
Usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dilegalisasi. Kelulusan dibuktikan dengan ijazah atau surat keterangan lulus.
Pengecualian usia berlaku untuk penyandang disabilitas, murid di satuan pendidikan khusus atau layanan khusus, dan satuan pendidikan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
Syarat Khusus PPDB Tahun 2025 Berdasarkan Jalur Penerimaan
Syarat khusus PPDB 2025 bergantung pada jalur penerimaan yang dipilih. Berikut rinciannya untuk setiap jalur:
Jalur Domisili mensyaratkan kartu keluarga minimal satu tahun sebelum pendaftaran, dengan nama orang tua/wali yang sama pada kartu keluarga, rapor/ijazah, dan akta kelahiran. Dalam kondisi tertentu, kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili.
Jalur Afirmasi untuk keluarga tidak mampu membutuhkan kartu keikutsertaan program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah. Penyandang disabilitas harus menyertakan kartu penyandang disabilitas atau surat keterangan dokter.
Jalur Prestasi mensyaratkan bukti prestasi akademik (nilai rapor 5 semester terakhir atau prestasi di bidang sains, teknologi, dll.) atau non-akademik (kepengurusan organisasi, prestasi seni, olahraga, dll.) yang diterbitkan maksimal tiga tahun sebelum pendaftaran.
Jalur Mutasi untuk calon murid yang pindah domisili karena tugas orang tua/wali memerlukan surat penugasan dan surat keterangan pindah domisili. Anak guru juga memerlukan surat penugasan orang tua dan kartu keluarga.
Semoga informasi ini membantu calon peserta PPDB 2025 dalam mempersiapkan diri. Pahami persyaratan dengan teliti agar proses pendaftaran berjalan lancar. Kesuksesan dalam menempuh pendidikan selanjutnya sangat bergantung pada kesiapan dan pemahaman akan ketentuan yang berlaku.





