Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melaporkan capaian pendaftaran tanah hingga April 2025 kepada Komisi II DPR RI. Capaian tersebut mendekati target yang telah ditetapkan.
Capaian Pendaftaran Tanah Mendekati Target
Sampai April 2025, sebanyak 121,64 juta bidang tanah telah terdaftar. Ini mencapai 94,4% dari target 126 juta bidang.
Jumlah bidang tanah bersertifikat juga telah mencapai 94,1 juta bidang, atau 74,7% dari target keseluruhan.
Kendala Pendaftaran Tanah di Luar Pulau Jawa
Nusron Wahid mengakui adanya kendala dalam pendaftaran tanah, terutama di luar Pulau Jawa. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah.
Sebagai upaya percepatan, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah mengeluarkan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bagi warga miskin ekstrem.
Apresiasi Kebijakan Pembebasan BPHTB di Jawa Timur
Kebijakan Gubernur Khofifah tersebut diapresiasi oleh Menteri Nusron. Hal ini dinilai sebagai langkah progresif yang sangat membantu percepatan program PTSL.
Nusron berharap kebijakan serupa dapat diadopsi oleh pemerintah daerah lain di Indonesia.
Sosialisasi Kebijakan Pembebasan BPHTB ke Daerah Pemilihan
Nusron meminta anggota DPR RI untuk mensosialisasikan kebijakan pembebasan BPHTB di daerah pemilihan masing-masing. Tujuannya untuk mendorong lebih banyak pemerintah daerah mengikuti kebijakan serupa.
Dengan demikian, diharapkan proses pendaftaran tanah bagi warga miskin ekstrem dapat dipercepat.
Upaya Percepatan Pendaftaran Tanah Melalui Kerjasama dengan Pemerintah Daerah
Sekitar 20% sertifikat peta bidang tanah yang telah terpetakan belum dapat disertifikatkan karena kendala biaya BPHTB. Pembebasan BPHTB diharapkan dapat mengatasi kendala ini.
Nusron telah melakukan komunikasi dengan sejumlah kepala daerah untuk mendorong penerapan kebijakan pembebasan BPHTB. Ia berharap semakin banyak daerah yang menerapkan kebijakan ini.
Komunikasi dengan pemerintah daerah di Jawa Barat, Sulawesi Tengah, dan rencana komunikasi dengan pemerintah Riau telah dilakukan untuk mendorong percepatan pendaftaran tanah. Langkah-langkah strategis ini diharapkan dapat mengatasi kendala dan mencapai target pendaftaran tanah nasional.
Secara keseluruhan, upaya pemerintah dalam mempercepat pendaftaran tanah menunjukkan progres signifikan. Kerjasama yang baik antara pemerintah pusat dan daerah, serta dukungan kebijakan yang tepat sasaran, akan sangat menentukan keberhasilan program ini dan meningkatkan akses masyarakat terhadap hak atas tanah.





