Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Terbaru, KPK memanggil anggota DPR, Satori, untuk diperiksa sebagai saksi.
Pemanggilan Anggota DPR Satori
Pemeriksaan Satori dilakukan pada Senin, 21 April 2025, di Gedung KPK Merah Putih. Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan pemeriksaan tersebut.
Satori sendiri telah tiba di gedung KPK sejak pukul 09.00 WIB. Proses pemeriksaan masih berlangsung.
Ini bukan kali pertama Satori diperiksa terkait kasus ini. Sebelumnya, ia juga menjalani pemeriksaan pada 18 Februari 2025.
Modus Operandi Korupsi Dana CSR BI
KPK menduga adanya penyelewengan dana CSR BI yang dialirkan ke yayasan-yayasan tertentu. Dana tersebut kemudian diduga dikembalikan ke rekening pribadi para pelaku dan kerabatnya.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan temuan penyidik. Uang CSR yang masuk ke rekening yayasan, lalu ditransfer kembali ke rekening pribadi pelaku, keluarga, atau orang lain atas nama mereka.
Peran Yayasan dalam Skema Korupsi
BI menyalurkan dana CSR melalui yayasan, bukan langsung kepada individu. Para pelaku memanfaatkan celah ini dengan mendirikan yayasan fiktif untuk mengalihkan dana.
Salah satu yayasan yang diduga terlibat terkait dengan anggota DPR Satori dan seseorang yang berinisial HG. Uang tersebut kemudian dialirkan melalui yayasan-yayasan tersebut.
Tujuan Awal dan Penyelewengan Dana
Dana CSR BI sebenarnya ditujukan untuk kegiatan sosial, seperti pengadaan ambulans dan beasiswa. Namun, dana tersebut justru diselewengkan.
Setelah ditarik tunai, dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi para pelaku, seperti pembelian properti. Dana tersebut tidak digunakan untuk kegiatan sosial sebagaimana mestinya.
Kesimpulan dan Implikasi Kasus
Kasus korupsi dana CSR BI ini menunjukan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan dana publik, termasuk dana CSR. KPK berkomitmen untuk mengungkap seluruh aktor yang terlibat dan menjerat mereka sesuai hukum.
Proses hukum yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat mencegah terjadinya praktik korupsi serupa di masa mendatang. Kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan dan pemerintah menjadi taruhannya.





