Kuliner Banyuwangi kembali mendapatkan pengakuan internasional. Rujak Soto dan Kue Bagiak, dua sajian khas Banyuwangi, resmi terdaftar sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) oleh Kementerian Hukum dan HAM. Pencatatan ini memberikan perlindungan hukum dan menegaskan status kedua makanan tersebut sebagai kuliner asli Banyuwangi.
Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menyambut gembira kabar baik ini. Ia berharap langkah ini dapat mendorong pelestarian warisan kuliner Banyuwangi untuk generasi mendatang.
Rujak Soto dan Kue Bagiak Resmi Menjadi Kekayaan Intelektual Banyuwangi
Pencatatan Rujak Soto dan Kue Bagiak sebagai KIK menambah daftar kuliner Banyuwangi yang telah mendapatkan pengakuan serupa. Sebelumnya, Sego Cawuk, Sego Tempong, Pecel Pitik, Ayam Kesrut, dan Pecel Rawon telah lebih dulu terdaftar.
Dengan perlindungan hukum ini, diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan dan pemalsuan kedua makanan tersebut.
Upaya Pemkab Banyuwangi Melindungi Warisan Kuliner Lokal
Pemkab Banyuwangi telah secara aktif memfasilitasi pengajuan produk lokal untuk mendapatkan KIK sejak tahun 2021. Sejak saat itu, sebanyak 220 produk telah diajukan, meliputi kuliner, kriya, dan nama dagang.
Sebagian besar pengajuan tersebut telah berhasil mendapatkan pengakuan KIK, sementara beberapa lainnya masih dalam proses.
Pemkab Banyuwangi juga telah mengajukan enam produk lagi pada tahun ini untuk mendapatkan pengakuan sebagai kekayaan intelektual Banyuwangi. Produk-produk ini antara lain slogan “The Sunrise of Java” dan event internasional Tour de Banyuwangi Ijen (ITDBI).
Pentingnya Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi Masyarakat
Bupati Ipuk mendorong masyarakat Banyuwangi untuk mendaftarkan hak cipta atas karya intelektual mereka. Hal ini bertujuan untuk melindungi hak cipta dan mencegah kerugian akibat pencurian kekayaan intelektual.
Pemkab Banyuwangi memberikan fasilitasi dan pendampingan kepada masyarakat yang ingin mendaftarkan HKI, baik itu pelaku UMKM maupun masyarakat umum.
Pendaftaran HKI tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga berdampak positif secara ekonomi. Sertifikat HKI dapat digunakan sebagai jaminan fidusia untuk akses pendanaan.
Selain Rujak Soto dan Kue Bagiak, Tahu Walik dan Pindang Koyong juga telah diajukan untuk didaftarkan sebagai kekayaan intelektual Banyuwangi pada tahun 2023.
Ke depan, Pemkab Banyuwangi akan terus berupaya untuk melindungi dan mempromosikan kekayaan intelektual lokal, termasuk kuliner dan budaya tradisional. Upaya ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk melestarikan warisan leluhur.
Dengan adanya perlindungan hukum ini, diharapkan dapat meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing produk lokal Banyuwangi di pasar nasional maupun internasional.
Langkah-langkah yang dilakukan Pemkab Banyuwangi ini menjadi contoh bagi daerah lain untuk lebih memperhatikan dan melindungi kekayaan intelektual lokalnya.
Dengan begitu, peningkatan perekonomian masyarakat Banyuwangi bisa dicapai melalui pelestarian dan pengembangan kuliner tradisional yang terlindungi secara hukum.




