Pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat yang menunggak pajak memiliki kesempatan emas untuk memanfaatkan program pemutihan pajak. Program ini menghapus denda dan tunggakan pajak yang menumpuk, sehingga wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun berjalan.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sebelumnya menekankan bahwa program ini bersifat sekali seumur hidup. Oleh karena itu, kesempatan ini sebaiknya tidak disia-siakan.
Potret Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat
Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat telah berlangsung sejak 20 Maret 2025 dan diperpanjang hingga 30 Juni 2025. Awalnya, program ini hanya berlangsung hingga 6 Juni 2025.
Bagi pemilik kendaraan yang jatuh tempo pajaknya di Desember 2024, mereka masih dapat memanfaatkan program ini dengan membayar pajak di bulan Juni 2025.
Kebijakan ini bertujuan untuk memulihkan ekonomi daerah dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Pembayaran pajak minimal enam bulan sebelum jatuh tempo tetap berlaku.
Cara Memanfaatkan Program Pemutihan Pajak
Pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan melalui empat kanal resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat.
- Samsat Induk dan Keliling: Pembayaran langsung di kantor Samsat atau layanan Samsat Keliling yang mobile.
- Samsat Drive Thru: Sistem pembayaran cepat tanpa turun dari kendaraan.
- Samsat Outlet di Pusat Perbelanjaan: Kemudahan pembayaran pajak di lokasi strategis seperti mal.
- Aplikasi Sambara dan e-Samsat Jabar: Pembayaran pajak secara digital melalui aplikasi.
Dengan berbagai pilihan kanal pembayaran ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses dan memanfaatkan program pemutihan pajak.
Syarat dan Ketentuan Pemutihan Pajak
Meskipun tidak ada syarat khusus yang rumit, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi untuk mengikuti program pemutihan pajak ini.
- Kendaraan harus terdaftar di wilayah Jawa Barat: Pastikan kendaraan Anda terdaftar secara resmi di Jawa Barat.
- Kendaraan tidak dalam status blokir permanen: Pastikan kendaraan tidak memiliki masalah hukum atau blokir permanen.
- Dokumen lengkap: Siapkan STNK, BPKB, dan KTP yang masih berlaku.
- Bukti jual beli (untuk balik nama): Jika melakukan balik nama, lampirkan bukti jual beli yang sah.
- Hanya untuk pajak tahunan: Program pemutihan hanya berlaku untuk pajak tahunan, bukan untuk pajak lima tahunan atau pengesahan STNK.
Dengan memenuhi persyaratan ini, proses pembayaran pajak akan lebih lancar dan program pemutihan pajak dapat dimanfaatkan secara optimal.
Konsekuensi menunggak pajak setelah program pemutihan berakhir cukup serius. Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan kendaraan yang menunggak pajak bahkan setelah program berakhir tidak akan diperbolehkan melintasi jalan provinsi dan kabupaten. Oleh karena itu, manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya.
Program pemutihan pajak kendaraan ini merupakan inisiatif pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan kesadaran masyarakat akan kewajiban perpajakan. Semoga program ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Jawa Barat.




