Proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Singhasari di Malang menuai kontroversi. Warga setempat menolak keberadaan KEK tersebut, menganggap proyek tersebut tidak memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar setelah tiga tahun beroperasi.
KEK Singhasari, yang diresmikan pada tahun 2019 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2019, dibangun di lahan seluas 120,3 hektar. Proyek ini dikonsep sebagai pusat pengembangan pariwisata dan teknologi.
Penolakan Warga terhadap KEK Singhasari
Kekecewaan warga Singosari terhadap KEK semakin meluap. Hal ini terlihat dari munculnya berbagai spanduk penolakan di desa tersebut.
Spanduk-spanduk tersebut berisi kecaman terhadap minimnya dampak positif KEK bagi kehidupan warga. Beberapa spanduk bahkan meminta Presiden untuk membubarkan KEK Singhasari.
Salah satu spanduk berbunyi, “wis 3 tahun mlaku ganok manfaate gae warga Singosari. Pak Presiden Prabowo, tulung bubarno ae wis KEK iki!” (Sudah 3 tahun berjalan tanpa manfaat bagi warga Singosari. Pak Presiden Prabowo, tolong bubarkan saja KEK ini!).
Spanduk lainnya menyoroti ketidaksesuaian KEK dengan nilai-nilai kearifan lokal Singosari. “Singosari Bukan Kawasan Bisnis, tapi Kawasan Santri! Tolak Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Singhasari yang Merusak Alam dan Kehidupan!” tulis salah satu spanduk.
Minimnya Dampak Ekonomi dan Kerusakan Lingkungan
Warga menilai KEK Singhasari lebih banyak menimbulkan kerugian daripada manfaat. Mereka mengklaim proyek tersebut justru menggusur warga dan merusak lingkungan.
Spanduk penolakan lainnya mengecam KEK sebagai simbol eksploitasi. “KEK=Kapitalisme Eksploitasi Kawasan! Singosari kudu diselametno teko penjajah!” (Singosari harus diselamatkan dari penjajah!) demikian bunyi spanduk tersebut.
Ketidakjelasan manfaat KEK bagi warga menjadi sorotan utama. Proyek ini dianggap hanya menguntungkan segelintir pihak, sementara masyarakat sekitar tidak merasakan dampak positifnya.
Tanggapan Tokoh Masyarakat dan Lembaga Pemerintahan
Ki Ardhi Purbo Antono, seorang tokoh budaya dan warga Singosari, mengungkapkan kekecewaan masyarakat atas proyek ini.
Ia menilai KEK Singhasari dirancang dan dijalankan tanpa melibatkan warga dan mengabaikan kearifan lokal. Proyek ini dianggap gagal memberikan kemakmuran bagi rakyat.
Ki Ardhi mendesak pemerintah untuk mengevaluasi ulang atau bahkan membubarkan KEK Singhasari. Ia menekankan pentingnya melibatkan masyarakat dan mempertimbangkan nilai-nilai budaya dalam pembangunan.
DPRD Kabupaten Malang juga turut menyoroti proyek ini. Melalui Pansus LKPJ Bupati 2024, DPRD menilai KEK Singhasari hanya sebagai ajang seremonial tanpa dampak ekonomi nyata bagi masyarakat setempat.
Proyek strategis nasional ini, yang seharusnya membawa kemajuan, justru menimbulkan permasalahan sosial dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Hal ini menjadi pertanyaan besar yang perlu dijawab oleh pemerintah.
Keberadaan KEK Singhasari menjadi contoh bagaimana proyek pembangunan dapat menimbulkan konflik jika tidak direncanakan dan dijalankan dengan partisipasi masyarakat dan memperhatikan keberlanjutan lingkungan serta kearifan lokal. Perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap proyek ini dan memastikan agar proyek pembangunan di masa mendatang lebih berpihak pada kesejahteraan masyarakat.





