Pendakian Gunung Lawu Dibuka: Biaya Sewa Kain Rp5.000

Pendakian Gunung Lawu Dibuka: Biaya Sewa Kain Rp5.000
Pendakian Gunung Lawu Dibuka: Biaya Sewa Kain Rp5.000

Pendaki Gunung Lawu via Candi Cetho di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, sempat dihebohkan oleh pungutan liar (pungli) berupa biaya sewa kain sebesar Rp 5.000. Kejadian ini memicu protes dari para pendaki dan viral di media sosial. Pemerintah Kabupaten Karanganyar pun langsung bertindak cepat untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Sebagai respon atas polemik tersebut, Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Karanganyar menggelar mediasi. Mediasi ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Perhutani, Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Wono Tirto, dan Muspika Jenawi.

Bacaan Lainnya

Pembukaan Kembali Jalur Pendakian Lama

Hasil mediasi menghasilkan keputusan penting untuk membuka kembali jalur pendakian lama. Jalur lama ini sebelumnya ditutup oleh LMDH Wono Tirto yang kemudian membuat jalur baru. Kepala Disparpora Kabupaten Karanganyar, Hari Purnomo, menyatakan jalur lama yang ditutup dengan pagar kayu kini telah dibuka kembali.

Dengan dibukanya jalur lama, para pendaki tidak lagi diwajibkan melewati jalur baru yang memerlukan biaya sewa kain. Hal ini diharapkan dapat mencegah praktik pungli yang meresahkan.

Kronologi Polemik Sewa Kain di Gunung Lawu

Jalur pendakian baru yang dibangun oleh LMDH Wono Tirto melewati area yang dianggap sakral. Pendaki yang melewati jalur ini diwajibkan mengenakan kain khusus dengan biaya sewa Rp 5.000.

Praktik ini menuai protes karena dianggap sebagai pungli dan ilegal. Para relawan Anak Gunung Lawu Via Cetho (AGL Cetho) juga turut menyuarakan keberatan atas penutupan jalur lama dan pungutan liar tersebut.

Jalur baru via Babar, yang dibangun sejak 2019 dan mulai beroperasi setelah pandemi COVID-19, dinilai tidak resmi. Relawan AGL Cetho berjaga-jaga agar jalur lama tidak ditutup kembali.

Pencabutan Izin dan Sikap Pihak Terkait

Perhutani KPH Solo telah mencabut Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan LMDH Wono Tirto sejak 10 Juli 2024. Izin PKS baru belum diterbitkan, sehingga aktivitas LMDH Wono Tirto dihentikan.

Wakil ADM Perhutani KPH Solo, Bambang Sunarto, menegaskan akan menghentikan segala aktivitas LMDH Wono Tirto jika masih nekat beroperasi. Hal ini sesuai dengan assessment KPH Perhutani Solo tertanggal 10 Juli 2024.

Ketua LMDH Wono Tirto, Jayadi, mengatakan uang Rp 5.000 tersebut bukanlah pungli, melainkan dana sukarela untuk perawatan dan operasional. Namun, ia akhirnya setuju menghentikan operasional di kawasan wisata religi tersebut.

Meskipun setuju menghentikan operasional, Jayadi masih mempertahankan argumennya terkait penggunaan kain untuk menjaga kesakralan Pamongkasan Brawijaya. Ia berjanji menutup persewaan kain di lokasi lain.

Dengan dibukanya kembali jalur lama dan penutupan jalur baru yang berpotensi pungli, diharapkan para pendaki Gunung Lawu dapat menikmati pendakian dengan nyaman dan tanpa gangguan. Ke depan, pengawasan dan pengelolaan jalur pendakian Gunung Lawu perlu ditingkatkan untuk mencegah kejadian serupa terulang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *