Kontroversi Kain Rp5.000: Pendakian Gunung Lawu Via Candi Cetho

Kontroversi Kain Rp5.000: Pendakian Gunung Lawu Via Candi Cetho
Kontroversi Kain Rp5.000: Pendakian Gunung Lawu Via Candi Cetho

Pendakian Gunung Lawu via Candi Cetho belakangan ramai diperbincangkan. Penyebabnya, pungutan biaya sewa kain sebesar Rp 5.000 bagi para pendaki yang hendak menjajal jalur tersebut.

Video yang viral di media sosial memperlihatkan para pendaki diminta membayar biaya tersebut dengan alasan untuk menjaga kesakralan lokasi. Meskipun banyak protes, pihak yang memungut tetap mewajibkan penggunaan kain sewaan.

Bacaan Lainnya

Polemik Sewa Kain Rp 5.000 di Gunung Lawu

Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Karanganyar, Hari Purnomo, mengkonfirmasi bahwa pengelola penyewaan kain adalah warga setempat bernama Jayadi.

Jayadi beralasan bahwa lokasi tersebut berada di jalur yang ia bangun, dekat dengan jalur pendakian utama. Ia menyebutnya sebagai lokasi ‘murco Brawijaya’ dan kain diperlukan sebagai tolak bala.

Pendaki diarahkan ke jalur pendakian yang dibuat Jayadi. Syaratnya, mereka harus menyewa dan menggunakan kain yang disediakan.

Pungutan Rp 5.000 ini dinilai tidak berizin dan lokasi tersebut berada di bawah tanggung jawab Perhutani.

Tindakan Disparpora dan Perhutani

Disparpora Karanganyar telah berkoordinasi dengan Perhutani untuk menegur Jayadi. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil karena Jayadi bersikeras mempertahankan pungutannya.

Perhutani telah melayangkan surat kepada Jayadi, menyatakan bahwa pungutan tersebut tidak resmi dan ilegal.

Sebagai solusi, Disparpora akan memfasilitasi mediasi. Pihak yang terlibat termasuk Perhutani, Jayadi, Muspika Jenawi, Satpol PP, Kades Anggrasmanis, Kades Gumeng, dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).

Tanggapan Relawan dan Kekhawatiran Dampak Negatif

Eko, relawan Lawu Via Cetho, menyatakan bahwa relawan telah melaporkan kejadian ini ke Disparpora Karanganyar.

Ia menjelaskan bahwa pelaku pungutan tersebut adalah oknum tertentu, bukan lembaga resmi.

Eko khawatir kejadian ini akan berdampak negatif terhadap jalur pendakian Lawu Via Cetho karena banyaknya keluhan pendaki mengenai pungli tersebut.

Ia juga membantah klaim Jayadi tentang keberadaan ‘murco Brawijaya’, menyatakan bangunan tersebut relatif baru dan dibangun pada sekitar tahun 2019.

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan dan regulasi di area pendakian Gunung Lawu, khususnya terkait pungutan liar yang berpotensi merugikan para pendaki dan citra pariwisata daerah.

Proses mediasi yang akan dilakukan diharapkan dapat menyelesaikan masalah ini dan mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang. Kejelasan regulasi dan pengawasan yang lebih ketat menjadi kunci untuk memastikan kenyamanan dan keamanan para pendaki.

Semoga kejadian ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menjaga kelestarian alam dan kenyamanan para pendaki, serta memastikan agar jalur pendakian tetap terjaga dan dikelola dengan baik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *