Indonesia Airlines: Tanpa Izin Resmi, Penerbangan Dilarang Kemenhub

Maskapai Indonesia Airlines Belum Terbang, Ini Alasannya

Rencana penerbangan Indonesia Airlines, maskapai baru yang didirikan Calypte Holding Pte Ltd asal Singapura, masih terganjal izin. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan belum menerima permohonan izin operasional.

Bacaan Lainnya

Hingga 23 Maret 2025, Ditjen Hubud belum menerima pengajuan Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal maupun Sertifikat Operator Pesawat Udara (AOC).

Regulasi Penerbangan di Indonesia

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 mengatur persyaratan ketat bagi maskapai baru. Perusahaan harus memenuhi prosedur perizinan dan standar keselamatan yang berlaku.

Selain itu, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2022 tentang Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 119 juga wajib dipenuhi. Kedua sertifikat tersebut mutlak dibutuhkan sebelum beroperasi.

Proses perizinan meliputi pengajuan dokumen administratif, kelengkapan teknis, dan pemenuhan aspek operasional. Hal ini untuk menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan.

Ditjen Hubud berkomitmen mengawasi ketat operasional maskapai di Indonesia. Tujuannya memastikan semua badan usaha beroperasi sesuai regulasi dan standar internasional.

Profil Indonesia Airlines dan Rencana Bisnisnya

Indonesia Airlines, yang dipimpin CEO Iskandar, berencana fokus pada penerbangan internasional. Maskapai ini akan berbasis di Bandara Soekarno-Hatta.

Iskandar, yang juga Executive Chairman Calypte Holding Pte Ltd, menyebutkan akan mengoperasikan 20 armada secara bertahap. Terdiri dari 10 pesawat berbadan kecil (Airbus A321neo atau A321LR) dan 10 pesawat berbadan lebar (Airbus A350-900 dan Boeing 787-9).

Indonesia Airlines telah merekrut tim berpengalaman dari berbagai maskapai internasional ternama. Tujuannya untuk mewujudkan target menjadi maskapai internasional terbaik.

Tim manajemen terdiri dari para profesional berpengalaman di bidang operasional, komersial, produk dan layanan. Mereka berasal dari maskapai-maskapai besar seperti Singapore Airlines, Emirates, Asiana Airlines, Royal Brunei, dan British Airways.

Ditjen Hubud mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi yang belum terverifikasi. Informasi resmi hanya akan disampaikan melalui kanal komunikasi Ditjen Hubud.

Keberadaan Indonesia Airlines, walau masih tertunda izin operasinya, menunjukkan minat investasi di sektor penerbangan Indonesia. Namun, kepatuhan terhadap regulasi keselamatan menjadi kunci utama sebelum beroperasi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *