Tarif delman Rp600.000 di Kota Bandung yang viral baru-baru ini mengejutkan banyak pihak. Seorang wisatawan asal Tangerang, Kumalasari, mengaku dipaksa membayar biaya tersebut setelah awalnya menyepakati harga Rp150.000. Kejadian ini kembali menyoroti masalah klasik pariwisata Bandung: getok tarif.
Kasus ini menjadi perhatian Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung. Pihaknya menyatakan prihatin dan menganggap kejadian ini sebagai masalah yang belum terselesaikan.
Delman Tak Berizin, Oknum Kusir Jadi Tersangka
Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, Nuzrul Irwan Irawan, menyatakan keprihatinan atas kejadian tersebut. Ia menyamakan kasus ini dengan masalah pariwisata lain di Bandung, seperti pengamen di dalam bus dan parkir liar. Semua permasalahan ini menunjukkan adanya ketidakpatuhan terhadap aturan dan etika pariwisata.
Irwan menegaskan bahwa kusir delman yang mematok tarif tak wajar adalah oknum yang merugikan citra Kota Bandung sebagai destinasi wisata. Ia menekankan pentingnya para pelaku wisata memahami konsep Sapta Pesona, yaitu aman, tertib, bersih, sejuk, indah, ramah, dan berkesan.
Lebih lanjut, Irwan menyebut tindakan kusir delman tersebut masuk kategori kriminal dan penipuan. Kekecewaan Disbudpar sangat besar karena pelaku usaha wisata seharusnya lebih paham dan bertanggung jawab atas citra kota.
Upaya Pemkot Bandung Mencari Solusi
Disbudpar Kota Bandung saat ini tengah berkoordinasi untuk mencegah kejadian serupa terulang. Namun, Irwan menjelaskan bahwa delman bukanlah bagian dari pelaku wisata yang dibina oleh Disbudpar.
Diduga, delman yang beroperasi di Kota Bandung berasal dari luar daerah. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar para kusir delman menjaga nama baik Kota Bandung dan memberikan pelayanan yang baik kepada wisatawan.
Pemkot Bandung berupaya mencari solusi agar keberadaan delman tidak membuat wisatawan enggan berkunjung. Koordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) akan dilakukan untuk menelusuri izin operasional delman.
Ketidakjelasan Tarif dan Izin Operasional
Irwan menambahkan, delman di Kota Bandung diduga tidak memiliki izin beroperasi. Berbeda dengan angkutan umum lain seperti angkot dan taksi yang memiliki izin resmi, delman tampaknya luput dari pengawasan.
Selain masalah izin, tarif yang dipatok kusir delman juga tidak jelas dan tidak terstandarisasi. Hal ini dimanfaatkan oknum untuk menetapkan tarif semaunya, merugikan wisatawan.
Sebagai perbandingan, Irwan mencontohkan pengelolaan delman di Yogyakarta yang lebih tertib dan memiliki paguyuban. Ketiadaan regulasi dan organisasi yang kuat di Bandung menjadi salah satu penyebab munculnya masalah ini.
Ke depan, Pemkot Bandung akan terus berupaya menciptakan lingkungan pariwisata yang aman, tertib, dan nyaman bagi wisatawan. Koordinasi antar instansi terkait akan ditingkatkan untuk mengatasi masalah-masalah yang terjadi.
Semoga dengan adanya tindakan tegas dan koordinasi yang baik, kasus serupa dapat dihindari dan citra Kota Bandung sebagai destinasi wisata tetap terjaga.





