Arogansi Polisi Hantui Evakuasi Pendaki Gunung Saeng

Arogansi Polisi Hantui Evakuasi Pendaki Gunung Saeng
Arogansi Polisi Hantui Evakuasi Pendaki Gunung Saeng

Tragedi jatuhnya pendaki gunung Saeng, Bondowoso, Jawa Timur, berujung duka. Fahrul Hidayatullah alias Baim (18) ditemukan meninggal dunia setelah terjatuh ke jurang sedalam 150 meter. Proses evakuasi yang memakan waktu 12 jam ini, sayangnya, diwarnai tindakan arogansi oleh oknum aparat kepolisian.

Evakuasi jenazah Baim memang penuh tantangan. Medan Gunung Saeng yang ekstrem dan cuaca yang tak menentu menjadi kendala utama. Tim Basarnas Surabaya, yang memimpin evakuasi, mengerahkan seluruh kemampuan dan peralatan khusus untuk menuntaskan misi tersebut.

Bacaan Lainnya

Evakuasi Jenazah yang Menantang

Proses evakuasi dimulai pukul 05.00 WIB dan berlangsung selama 12 jam. Tim SAR Basarnas Surabaya menghadapi medan terjal dan berisiko tinggi.

Jenazah Baim sempat tertahan empat hari di lokasi penemuan karena kesulitan medan. Komandan Tim Basarnas Surabaya, Nur Hadi, mengungkapkan rasa syukur atas keberhasilan evakuasi tersebut.

Setelah assessment singkat, tim SAR turun ke lokasi jenazah. Jenazah kemudian dimasukkan ke kantong jenazah dan diangkat menggunakan metode tactical ascender.

Jenazah tiba di Desa Sumber Waru, Binakal, sekitar pukul 17.00 WIB dan langsung dibawa ke RS Bhayangkara Bondowoso.

Arogansi Oknum Polisi Menghambat Peliputan

Namun, keberhasilan evakuasi ternoda oleh perilaku arogan beberapa oknum polisi. Seorang pria yang diduga anggota Polres Bondowoso mengancam awak media dengan kayu.

Tidak hanya wartawan, anggota tim SAR juga menjadi korban arogansi oknum tersebut. Seorang anggota didorong hingga terjatuh dan terbentur batu.

Para jurnalis mengeluhkan tindakan tersebut. Mereka terhambat dalam melakukan peliputan dan memperoleh sedikit foto dan video proses evakuasi.

Badrus Yudosuseno, fotografer LKBN Antara, dan Tomy Iskandar, kontributor SCTV/Indosiar, menyatakan mengalami hal serupa. Mereka dilarang merekam dan mengambil gambar.

Tindakan tersebut dinilai melanggar UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya pasal 18 ayat (1), yang melarang penghalangan tugas wartawan.

Tomy Iskandar, yang juga Ketua IJTI Wilayah Tapal Kuda, berharap agar institusi kepolisian menindaklanjuti kasus ini dan menjaga hubungan baik dengan media.

Identifikasi dan Tindakan Disiplin

Kasi Humas Polres Bondowoso, Iptu Bobby Dwi, membenarkan adanya tindakan arogansi tersebut. Ia mengidentifikasi dua oknum yang terlibat.

Kedua oknum tersebut adalah Aipda Roni Setiawan dan Bripda Beni Leo Andriwan dari Kompi 3 Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Jatim.

Mereka mengakui kesalahannya. Pihak Polres Bondowoso dan Satuan Brimob akan memberikan pembinaan kepada kedua anggotanya.

Gambar anggota Polsek Binakal yang menghalangi wartawan saat evakuasi telah beredar luas. Hal ini menunjukkan adanya pelanggaran kode etik dan profesionalitas.

Kejadian ini menyoroti pentingnya profesionalisme dan etika dalam pelaksanaan tugas oleh aparat penegak hukum. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, dan kasus serupa dapat dihindari di masa mendatang. Evakuasi jenazah Baim, walau berhasil, meninggalkan catatan kelam tentang pentingnya penghormatan terhadap tugas jurnalistik dan penegakan hukum yang menjunjung tinggi etika.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *