6 Daerah Istimewa Baru? Selain Solo, Ini Daftarnya!

6 Daerah Istimewa Baru? Selain Solo, Ini Daftarnya!
6 Daerah Istimewa Baru? Selain Solo, Ini Daftarnya!

Usulan pemekaran Solo dari Jawa Tengah dan pembentukannya sebagai Daerah Istimewa Surakarta baru-baru ini ramai diperbincangkan. Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, menjadi salah satu pihak yang mengungkap usulan tersebut.

Ternyata, Solo bukanlah satu-satunya daerah yang diusulkan menjadi daerah istimewa. Sejumlah wilayah lain di Indonesia juga turut masuk dalam daftar usulan.

Bacaan Lainnya

Gelombang Usulan Daerah Istimewa Baru

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik, mengungkapkan adanya enam usulan pembentukan daerah istimewa di lima provinsi berbeda.

Dua usulan berasal dari Pulau Jawa, sementara empat lainnya berasal dari luar Pulau Jawa.

Rincian lokasi usulan daerah istimewa tersebar di Provinsi Jawa Tengah (1 usulan), Jawa Barat (1 usulan), Sumatera Barat (1 usulan), Riau (1 usulan), dan Sulawesi Tenggara (2 usulan).

Meskipun demikian, detail daerah yang mengajukan usulan tersebut belum diungkap secara resmi oleh pihak berwenang.

Aria Bima, dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR, juga hanya menyebutkan Solo sebagai contoh usulan tanpa merinci daerah lain.

Namun, beberapa wilayah telah lama mengusulkan status daerah istimewa, di antaranya Daerah Istimewa Minangkabau (Sumatera Barat), Daerah Istimewa Riau (Riau), dan Daerah Istimewa Cirebon (Jawa Barat).

Usulan Daerah Otonomi Khusus

Selain usulan daerah istimewa, Kemendagri juga menerima lima usulan pembentukan daerah otonomi khusus.

Wilayah-wilayah tersebut tersebar di Provinsi Kepulauan Riau, Bali, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Maluku Utara.

Hingga Februari 2025, total usulan daerah otonom baru yang masuk mencapai 341 usulan.

Jumlah tersebut terdiri dari enam daerah khusus, lima daerah otonomi khusus, 42 usulan pembentukan provinsi, 252 kabupaten, dan 36 kota.

Relevansi Daerah Istimewa Surakarta

Armand Suparman, Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), memberikan pandangan kritis terhadap usulan Solo menjadi Daerah Istimewa Surakarta.

Ia menilai usulan tersebut kurang relevan.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa usulan pemekaran dan pembentukan daerah istimewa masih perlu dikaji lebih mendalam dari berbagai aspek, termasuk aspek relevansi dan dampaknya terhadap sistem pemerintahan dan pembangunan nasional.

Proses pengkajian yang komprehensif dan melibatkan berbagai stakeholder sangat penting untuk memastikan pengambilan keputusan yang tepat dan berdampak positif bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Dengan demikian, perlu adanya transparansi dan keterbukaan informasi terkait usulan-usulan daerah istimewa ini, agar masyarakat dapat memahami dan memberikan masukan secara konstruktif.

Lebih lanjut, kajian mendalam yang mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan politik sangat diperlukan untuk menentukan kelayakan usulan-usulan tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *