Pemerintah gencar mensosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dalam Perlindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP TUNAS. Sosialisasi ini bertujuan untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif dunia digital.
Salah satu lokasi sosialisasi PP TUNAS adalah Purwakarta, Jawa Barat. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Meutya Hafid, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, dan Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein turut serta dalam kegiatan ini. Sosialisasi dilakukan di SMAN 2 Purwakarta, menjangkau ratusan siswa.
Perlindungan Anak di Era Digital: Tantangan dan Solusi
Indonesia memiliki jumlah pengguna internet anak di bawah 18 tahun yang tinggi, hampir 48 persen dari total pengguna aktif. Hal ini menjadi perhatian serius pemerintah karena potensi ancaman konten berbahaya dan eksploitasi digital.
Menkominfo Meutya Hafid menekankan pentingnya peran pemerintah daerah sebagai benteng utama dalam pelaksanaan PP TUNAS. Jawa Barat, dengan edaran larangan membawa HP ke sekolah, menjadi contoh baik.
PP TUNAS: Regulasi untuk Keamanan Digital Anak
PP TUNAS mengatur pembatasan akses layanan digital berdasarkan usia. Anak di bawah 13 tahun hanya diperbolehkan mengakses aplikasi berisiko rendah dan khusus anak, dengan izin orang tua.
Remaja usia 13-15 tahun dapat mengakses layanan berisiko sedang, juga dengan persetujuan orang tua. Remaja 16-17 tahun bisa mengakses platform umum, seperti media sosial, dengan izin orang tua.
Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib memverifikasi usia pengguna dan menyediakan fitur kontrol orang tua yang efektif. Ketidakpatuhan akan dikenai sanksi, mulai dari administratif hingga penutupan akses.
Kerja Sama dengan Platform Digital
Pemerintah telah berkolaborasi dengan berbagai platform digital untuk mengembangkan teknologi pendeteksi usia dan fitur kontrol orang tua.
Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir paparan konten negatif bagi anak dan remaja.
Peran Pemerintah Daerah dan Provinsi
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan kesiapan Jawa Barat menjadi pelopor implementasi PP TUNAS. Provinsi ini telah lebih dulu mengeluarkan surat edaran pelarangan penggunaan gadget di sekolah.
Dedi Mulyadi juga menyoroti masalah penyalahgunaan data kependudukan oleh anak-anak untuk mendaftar akun media sosial atau pinjaman online. PP TUNAS diharapkan menjadi solusi untuk permasalahan ini.
Pendekatan hulu, bukan hanya reaksi terhadap masalah yang sudah terjadi, menjadi kunci keberhasilan program ini.
Sosialisasi PP TUNAS di Purwakarta merupakan langkah penting dalam melindungi anak Indonesia dari potensi bahaya di dunia digital. Dengan kolaborasi pemerintah pusat, daerah, dan platform digital, diharapkan perlindungan anak di dunia maya dapat terwujud secara efektif. Pentingnya peran orang tua dalam mengawasi aktivitas anak di internet juga tidak boleh diabaikan. Melalui edukasi dan pengawasan yang ketat, diharapkan anak-anak Indonesia dapat memanfaatkan teknologi digital dengan aman dan bertanggung jawab.





