Pemegang Saham Smartfren Setujui Merger Raksasa Telekomunikasi dengan XL Axiata

PT Smartfren Telecom Tbk. resmi mengumumkan persetujuan rencana merger dengan PT XL Axiata Tbk. Keputusan ini diambil setelah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) menyetujui penggabungan tersebut. Langkah strategis ini bertujuan memperkuat posisi kedua perusahaan di pasar telekomunikasi Indonesia.

Mayoritas pemegang saham Smartfren mendukung merger ini. Presiden Direktur Smartfren, Merza Fachys, menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan tersebut dan optimis merger ini akan menghasilkan operator telekomunikasi yang lebih kuat dan efisien. Ia menekankan bahwa penggabungan ini akan meningkatkan daya saing dan kualitas layanan pelanggan.

Bacaan Lainnya

“Kami mengapresiasi dukungan pemegang saham atas keputusan ini. Dengan bergabungnya dua entitas yang memiliki kapabilitas kuat, kami optimis dapat mempercepat pertumbuhan, meningkatkan daya saing, dan menghadirkan layanan yang lebih baik bagi pelanggan,” ujar Merza dalam keterangan resmi.

Merger ini diproyeksikan akan membawa sejumlah manfaat signifikan. Integrasi infrastruktur akan memperkuat jaringan, meningkatkan kecepatan internet, dan memperluas jangkauan layanan ke daerah-daerah terpencil. Hal ini akan meningkatkan kualitas layanan bagi pelanggan di seluruh Indonesia.

Smartfren mencatat kinerja keuangan yang solid di tahun 2024, dengan pendapatan usaha mencapai Rp 11,42 triliun dan jumlah pelanggan mencapai 35,69 juta. Perusahaan juga telah berhasil mengoperasikan lebih dari 46.000 unit BTS 4G, menandakan komitmennya dalam meningkatkan kualitas jaringan.

Perkuat Kinerja dan Percepat Investasi

Tidak hanya meningkatkan kinerja bisnis, merger ini juga diharapkan dapat memperkuat berbagai inisiatif sosial, lingkungan, dan ekonomi yang telah dijalankan oleh kedua perusahaan. Investasi dalam digitalisasi UMKM dan layanan inovatif akan dipercepat dan diperluas jangkauannya.

Smartfren akan menyelesaikan proses administratif dan regulasi yang diperlukan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Target penyelesaian proses regulasi ini adalah dalam waktu yang relatif singkat, dengan tetap menjaga kepatuhan penuh terhadap peraturan yang berlaku.

Setelah Merger XL-Smartfren, Frekuensi 900 MHz Dikembalikan

Proses merger XL Axiata dan Smartfren semakin mendekati tahap akhir. Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Wayan Toni Supriyanto, menyatakan bahwa setelah merger selesai, beberapa spektrum frekuensi akan dikembalikan ke pemerintah. Hal ini sesuai dengan regulasi spektrum frekuensi di Indonesia.

Sebanyak 7,5 MHz dari pita frekuensi 900 MHz yang dimiliki XL Axiata akan dikembalikan. Pemerintah akan melakukan refarming atau penataan ulang terhadap spektrum frekuensi tersebut sebelum dilelang kembali untuk dimanfaatkan oleh industri telekomunikasi.

“(Spektrum yang dikembalikan) lebar pitarnya 7,5 MHz dari frekuensi 900 MHz, itu yang dipegang oleh XL akan dikembalikan,” kata Wayan. Kemkomdigi telah menyetujui rencana merger ini, dan proses selanjutnya berada di tangan operator untuk ditindaklanjuti.

Merger XL Axiata dan Smartfren menjanjikan transformasi signifikan di industri telekomunikasi Indonesia. Dengan penggabungan sumber daya dan infrastruktur yang kuat, diharapkan akan tercipta layanan yang lebih baik dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia. Proses refarming frekuensi juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengelola sumber daya spektrum frekuensi secara efisien dan optimal.

Namun, proses merger ini juga perlu dikaji lebih lanjut dampaknya terhadap persaingan di pasar telekomunikasi. Apakah merger ini akan meningkatkan dominasi pasar oleh beberapa pemain besar, atau justru mendorong inovasi dan efisiensi yang lebih luas? Pemantauan dan evaluasi pasca merger sangat penting untuk memastikan dampak positif bagi konsumen dan industri secara keseluruhan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *