Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah menangani kontroversi seputar aplikasi Worldcoin, sebuah proyek ambisius yang menawarkan kripto dan identitas digital sebagai imbalan atas pemindaian iris mata pengguna. Praktik ini memicu kekhawatiran atas keamanan data biometrik, terutama setelah ratusan warga Bekasi berbondong-bondong melakukan pemindaian dengan tawaran imbalan hingga Rp 800.000.
Menanggapi keresahan publik dan temuan awal terkait izin operasional yang bermasalah, Kominfo mengambil langkah tegas dengan membekukan sementara izin operasional Worldcoin. Menteri Kominfo, Meutya Hafid, menyatakan akan memanggil pihak pengembang aplikasi tersebut untuk meminta klarifikasi.
Pemanggilan Worldcoin oleh Kominfo
Langkah pembekuan sementara TDPSE (Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik) Worldcoin dan WorldID diambil sebagai tindakan pencegahan untuk melindungi keamanan ruang digital Indonesia. Pemanggilan terhadap pengembang aplikasi dijadwalkan minggu depan.
Menkominfo Meutya Hafid menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan masukan masyarakat dan temuan awal mengenai izin operasional yang tidak sesuai prosedur. Pemanggilan tersebut bertujuan untuk menyelidiki lebih lanjut dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Izin Operasional yang Bermasalah
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kominfo, Alexander Sabar, mengungkapkan adanya kejanggalan dalam izin operasional Worldcoin. PT Terang Bulan Abadi, yang terkait dengan operasional Worldcoin di Indonesia, ternyata belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Lebih lanjut, terungkap bahwa layanan Worldcoin justru menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yaitu PT Sandina Abadi Nusantara. Hal ini menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan pembekuan izin operasional tersebut.
Kekhawatiran Keamanan Data Biometrik
Penggunaan teknologi pemindaian iris mata untuk verifikasi identitas menimbulkan kekhawatiran serius terkait keamanan data biometrik. Data iris mata merupakan data yang sangat sensitif dan berpotensi disalahgunakan.
Kehebohan yang terjadi di Bekasi, di mana banyak warga rela memberikan data iris mata mereka demi mendapatkan imbalan finansial, semakin memperkuat kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan data. Kominfo menekankan pentingnya perlindungan data pribadi dan keamanan siber.
Proyek Worldcoin, yang digagas oleh Sam Altman, resmi diluncurkan di Amerika Serikat. Sistem ini menawarkan WorldID, sebuah identitas digital, dan bagian dari mata uang kripto sebagai imbalan atas pemindaian iris mata. Namun, penerapannya di Indonesia menimbulkan kontroversi dan berujung pada penindakan oleh Kominfo.
Kominfo akan menyelidiki secara menyeluruh proses pengumpulan data, mekanisme penyimpanan data, serta kepatuhan Worldcoin terhadap peraturan perlindungan data di Indonesia. Hasil penyelidikan akan menentukan langkah selanjutnya yang akan diambil oleh pemerintah.
Selain investigasi, Kominfo juga berencana untuk meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait keamanan data pribadi dan pentingnya berhati-hati dalam memberikan data biometrik kepada pihak-pihak yang tidak terpercaya. Hal ini bertujuan untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
Kasus Worldcoin ini menjadi pengingat akan pentingnya regulasi yang ketat dan pengawasan yang efektif terhadap teknologi baru, terutama yang melibatkan data pribadi yang sensitif. Kominfo akan terus berupaya memastikan keamanan ruang digital Indonesia dan melindungi hak-hak warga negara.





