Aplikasi World, yang memungkinkan pemindaian iris mata pengguna, tengah menghadapi masalah serius di Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) telah membekukan sementara operasionalnya karena kekhawatiran terhadap keamanan data biometrik pengguna. Langkah ini bisa berujung pada penutupan total layanan World di Indonesia.
Kehebohan terkait aplikasi ini muncul setelah viralnya aksi warga Bekasi yang rela memberikan data iris mata mereka dengan imbalan uang hingga Rp 800.000. Hal ini memicu investigasi lebih lanjut oleh Kominfo.
Penyelidikan Kominfo dan Pemanggilan Pembuat Aplikasi World
Menkominfo Meutya Hafid akan memanggil perwakilan dari pihak pengembang aplikasi World pada pekan depan. Tujuannya untuk menyelidiki izin operasional aplikasi tersebut dan memastikan keamanan data pengguna.
Pemerintah Indonesia juga tengah mempelajari kebijakan negara lain terkait aplikasi serupa. Kominfo akan mempertimbangkan langkah tegas jika ditemukan pelanggaran regulasi.
“Jadi, kita saat ini, kita bekukan sementara sambil melihat penjelasan dari mereka,” ujar Menkominfo Meutya Hafid saat ditemui di Cibitung, Kabupaten Bekasi, Selasa (6/5/2025).
Kominfo menegaskan akan menghentikan operasional aplikasi World jika pihak pengembang tidak dapat memberikan penjelasan yang memuaskan mengenai keamanan data pengguna.
“Kalau memang tidak bisa dijelaskan, maka ini akan kita berhentikan,” tegas Meutya.
Pelanggaran Regulasi dan Status Hukum Aplikasi World
Kominfo telah membekukan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan WorldID. Langkah ini diambil untuk menjamin keamanan ruang digital di Indonesia.
Penelusuran awal Kominfo menunjukkan bahwa PT Terang Bulan Abadi, yang diduga terkait dengan aplikasi World, belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE.
Lebih lanjut, terungkap bahwa layanan Worldcoin menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yaitu PT Sandina Abadi Nusantara. Hal ini merupakan pelanggaran regulasi yang serius.
“Layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yakni PT Sandina Abadi Nusantara,” ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kominfo, Alexander Sabar.
Dampak dan Langkah Antisipasi Ke Depan
Kasus ini menyoroti pentingnya regulasi yang ketat terhadap aplikasi yang mengakses data biometrik sensitif. Penggunaan data iris mata, sebagai data biometrik yang krusial, membutuhkan pengawasan yang lebih ketat.
Kominfo akan terus memantau perkembangan situasi dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi keamanan data pengguna di Indonesia.
Pemerintah berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran regulasi di ruang digital dan memastikan keamanan data pribadi warganya.
Kejadian ini menjadi peringatan bagi pengembang aplikasi untuk selalu memprioritaskan keamanan data pengguna dan mematuhi peraturan yang berlaku. Transparansi dan akuntabilitas sangat penting dalam menjaga kepercayaan publik.
Ke depannya, Kominfo akan memperkuat pengawasan terhadap aplikasi serupa untuk mencegah kejadian serupa terulang. Upaya edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya melindungi data pribadi juga akan ditingkatkan.
Kasus ini juga menjadi pembelajaran berharga bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memberikan data pribadi, khususnya data biometrik, kepada aplikasi yang belum terverifikasi keamanannya.
Kesimpulannya, kasus aplikasi World di Indonesia menjadi sorotan penting terkait keamanan data dan regulasi di dunia digital. Langkah tegas Kominfo dalam membekukan operasional aplikasi ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi data pribadi warganya. Kejadian ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih bertanggung jawab dalam penggunaan data dan mematuhi peraturan yang berlaku.





