Polisi di Jakarta kini gencar menindak pengendara sepeda motor yang melanggar aturan pelat nomor. Fenomena motor tanpa pelat nomor atau pelat nomor yang sengaja ditutupi, misalnya dengan masker atau dicoret-coret, belakangan semakin marak.
Para pengendara diduga sengaja melakukan hal ini untuk menghindari tilang elektronik (ETLE), sistem yang menangkap pelanggaran lalu lintas melalui kamera dan mengirimkan surat tilang otomatis berdasarkan nomor pelat kendaraan.
Tilang Manual Mengincar Pelat Nomor Tak Terpasang atau Tertutup
Namun, upaya menghindari ETLE tersebut kini justru berbuah petaka bagi para pelanggar. Polisi kini menerapkan penindakan tilang manual bagi pengendara yang kedapatan tak memasang atau sengaja menutupi pelat nomor kendaraannya.
Hal ini terlihat jelas dalam video yang diunggah akun X TMC Polda Metro Jaya. Video tersebut memperlihatkan petugas kepolisian yang tengah menilang pengendara sepeda motor karena pelat nomornya tertutup masker dan pelat nomor belakangnya bahkan tak terpasang.
Dasar Hukum Penindakan Pelanggaran Pelat Nomor
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menegaskan bahwa tindakan tersebut didasarkan pada peraturan yang berlaku.
Penggunaan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai aturan atau bahkan tak terpasang sama sekali merupakan pelanggaran yang dapat dijerat dengan hukum.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) secara tegas menyatakan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan raya wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Lebih lanjut, pasal 280 UU LLAJ mengatur sanksi bagi pelanggar. Pengendara yang kedapatan mengemudikan kendaraan tanpa TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian RI dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
Imbauan Kepatuhan dan Kesadaran Berlalu Lintas
Polisi menghimbau seluruh masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan memasang pelat nomor kendaraan sesuai aturan.
Dengan terpasangnya pelat nomor kendaraan dengan lengkap dan sesuai ketentuan, diharapkan dapat meningkatkan keselamatan dan keamanan berlalu lintas, serta mempermudah proses penindakan pelanggaran.
Selain itu, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas juga menunjukkan kesadaran dan tanggung jawab sebagai pengguna jalan raya.
Dengan tindakan tegas dan konsisten ini, diharapkan dapat menciptakan kedisiplinan dan kesadaran berlalu lintas di jalan raya, sehingga meminimalisir angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas.
Semoga dengan adanya penindakan tegas ini, kesadaran masyarakat untuk mentaati peraturan lalu lintas, khususnya terkait penggunaan pelat nomor kendaraan, akan semakin meningkat.
Langkah ini diharapkan dapat berkontribusi pada terciptanya keamanan dan keselamatan berlalu lintas yang lebih baik bagi semua pengguna jalan.





