Polda Metro Jaya memberikan keringanan bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis selama libur Lebaran 2025. Mereka dapat memperpanjang SIM tanpa perlu membuat SIM baru.
Perpanjangan SIM Lebaran 2025: Batas Waktu dan Mekanisme
Polda Metro Jaya menetapkan periode dispensasi perpanjangan SIM. SIM yang habis masa berlakunya antara 29 Maret hingga 7 April 2025 bisa diperpanjang pada 8-15 April 2025. Perpanjangan dilakukan dengan mekanisme perpanjangan biasa, tanpa ujian teori dan praktik.
Lewat dari tanggal 15 April 2025, pemilik SIM harus membuat SIM baru. Proses pembuatan SIM baru mengharuskan mengikuti ujian teori dan praktik.
Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan untuk Perpanjangan SIM
Pemohon perlu mempersiapkan beberapa dokumen untuk proses perpanjangan SIM. Dokumen-dokumen tersebut meliputi KTP asli dan fotokopi, SIM asli dan fotokopi, serta surat keterangan kesehatan.
Selain itu, dibutuhkan juga hasil tes psikologi (bisa dilakukan online), formulir perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap, dan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan aktif. Pastikan semua dokumen lengkap dan dalam kondisi baik.
Persyaratan Tambahan dan Prosedur
Surat keterangan kesehatan dapat dibuat di lokasi perpanjangan SIM. Demikian pula dengan tes psikologi; lokasi tes bisa dilakukan secara online melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM.
Proses pengisian formulir perpanjangan SIM juga harus dilakukan secara lengkap dan teliti. Ketelitian dalam melengkapi persyaratan akan mempercepat proses perpanjangan SIM.
Biaya Perpanjang SIM dan Informasi Tambahan
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri. Biaya bervariasi tergantung jenis SIM, mulai dari Rp 30.000 untuk SIM D hingga Rp 80.000 untuk SIM A dan B.
Perlu diingat, biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan dan psikologi, serta asuransi. Pemohon perlu mempersiapkan anggaran tambahan untuk biaya-biaya tersebut.
Rincian Biaya Perpanjangan SIM
Berikut rincian biaya perpanjangan SIM berdasarkan jenisnya: SIM A (Rp 80.000), SIM A Umum (Rp 80.000), SIM B I (Rp 80.000), SIM B I Umum (Rp 80.000), SIM B II (Rp 80.000), SIM B II Umum (Rp 80.000), SIM C (Rp 75.000), SIM CI (Rp 75.000), SIM CII (Rp 75.000), SIM D (Rp 30.000), dan SIM DI (Rp 30.000).
Manfaatkan masa dispensasi ini untuk memperpanjang SIM Anda. Pastikan Anda mempersiapkan semua persyaratan yang dibutuhkan sebelum datang ke kantor polisi.
Dengan memahami batas waktu, syarat, dan biaya perpanjangan SIM, diharapkan proses perpanjangan SIM Anda berjalan lancar. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.





