Perpanjang SIM Mati 3 Hari? Begini Cara Cepat & Biayanya

Perpanjang SIM Mati 3 Hari? Begini Cara Cepat & Biayanya
Perpanjang SIM Mati 3 Hari? Begini Cara Cepat & Biayanya

Pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 12 dan 13 Mei 2025 tidak perlu khawatir. Kepolisian memberikan kesempatan perpanjangan pada 14-16 Mei 2025, meskipun SIM sudah mati.

Hal ini dikarenakan pelayanan SIM diliburkan selama Hari Raya Waisak 2569 BE dan cuti bersama pada tanggal tersebut. Perpanjangan SIM dapat dilakukan tanpa melalui proses pembuatan SIM baru.

Bacaan Lainnya

Perpanjangan SIM Mati di Luar Masa Berlaku

Informasi resmi dari TMC Polda Metro Jaya melalui akun Instagram dan X menyatakan bahwa perpanjangan SIM dapat dilakukan pada 14-16 Mei 2025. Pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 12-13 Mei 2025 dapat memanfaatkan kesempatan ini.

Meskipun Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM mengatur bahwa SIM yang telat diperpanjang harus dibuat baru, ada pengecualian dalam keadaan tertentu, seperti yang terjadi kali ini.

Pengecualian ini diberikan karena libur cuti bersama. Proses perpanjangan tetap berlaku, bukannya membuat SIM baru.

Syarat dan Prosedur Perpanjangan SIM

Syarat dan prosedur perpanjangan SIM pada periode 14-16 Mei 2025 sama dengan perpanjangan SIM pada umumnya. Detail persyaratan sebaiknya dikonfirmasi langsung ke kantor pelayanan SIM terdekat.

Proses perpanjangan meliputi pemeriksaan fisik, tes kesehatan, dan mungkin juga tes psikologi, tergantung kebijakan kantor pelayanan SIM. Pastikan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan.

Sebelum datang, sebaiknya hubungi kantor pelayanan SIM terdekat untuk memastikan persyaratan dan jadwal pelayanan. Hindari antrian panjang dengan mempersiapkan segala sesuatunya dengan matang.

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut rincian biaya penerbitan SIM:

  • SIM A, SIM B I, SIM B II: Rp 80.000
  • SIM C, SIM C I, SIM C II: Rp 75.000
  • SIM D, SIM D I: Rp 30.000

Perlu diingat bahwa biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi. Biaya tes kesehatan bervariasi tergantung fasilitas kesehatan yang dipilih.

Biaya tes psikologi resmi dari lembaga Polri adalah Rp 57.500, sedangkan biaya asuransi sekitar Rp 50.000. Total biaya yang harus dipersiapkan akan berbeda-beda tergantung pilihan fasilitas.

Manfaatkan masa perpanjangan SIM ini dengan bijak. Siapkan dokumen dan biaya yang dibutuhkan agar proses perpanjangan dapat berjalan lancar dan cepat. Tetap patuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama di jalan raya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *