Layanan Samsat untuk perpanjangan STNK kembali beroperasi. Lebih menarik lagi, program pemutihan pajak kendaraan masih berlangsung.
Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah
Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini memberikan keringanan berupa penghapusan tunggakan pokok pajak dan denda.
Rincian Program Pemutihan di Jawa Tengah
Program ini berlaku mulai 8 April 2025 hingga 30 Juni 2025. Warga Jawa Tengah cukup membayar pajak tahun 2025 untuk mendapatkan penghapusan tunggakan dan denda tahun-tahun sebelumnya.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menekankan pentingnya memanfaatkan kesempatan ini. Ia menyatakan bahwa program pemutihan ini memiliki batas waktu dan merupakan kesempatan terbatas.
Tidak hanya pajak kendaraan bermotor, denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) juga dihapuskan. Hal ini merupakan bentuk dukungan Jasa Raharja Jateng terhadap program Pemprov Jateng, seperti disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jateng, Triadi.
Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat
Provinsi Jawa Barat juga masih memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan. Program ini serupa dengan yang diterapkan di Jawa Tengah, meliputi penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor serta denda SWDKLLJ.
Pemutihan Pajak di Banten dan Wilayah Lainnya
Provinsi Banten akan menyelenggarakan program pemutihan pajak serupa. Namun, program pemutihan di Banten baru akan dimulai pada 10 April 2025.
Segera manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan di daerah masing-masing. Jangan lewatkan kesempatan untuk mendapatkan keringanan pembayaran pajak ini.
Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan prosedur pembayaran dapat diperoleh langsung di kantor Samsat terdekat. Pastikan untuk mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan sebelum mengunjungi kantor Samsat.
Program pemutihan pajak kendaraan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak. Pemerintah daerah terus berupaya memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.





