Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di luar Jawa Barat. Program mutasi kendaraan gratis ditawarkan hingga 30 Juni 2025.
Mutasi Kendaraan Gratis dari Luar Jawa Barat
Program ini memberikan keringanan berupa pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan denda keterlambatan selama satu tahun. Namun, penting untuk dicatat, program ini hanya berlaku untuk mutasi kendaraan dari luar Jawa Barat ke wilayah Jawa Barat.
Pemilik kendaraan yang ingin memindahkan kendaraannya dari satu kota/kabupaten ke kota/kabupaten lain di dalam Jawa Barat, tidak termasuk dalam program ini. Mereka tetap dapat memanfaatkan program pemutihan pajak yang telah berjalan sejak 20 Maret 2025.
Syarat dan Ketentuan Program Mutasi Gratis
Periode program mutasi gratis berlangsung mulai 9 April hingga 30 Juni 2025. Selain pembebasan PKB dan denda, pemilik kendaraan juga akan terbebas dari pajak kendaraan selama satu tahun berikutnya.
Meskipun demikian, pemilik kendaraan tetap harus membayar biaya-biaya lain seperti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan STNK, TNKB, BPKB, dan iuran Jasa Raharja (SWDKLLJ).
Tunggakan pajak di daerah asal juga harus dilunasi terlebih dahulu sebelum proses mutasi ke Jawa Barat dapat dilakukan. Hal ini berlaku untuk semua kendaraan yang akan dimutasikan ke Jawa Barat.
Contoh Perhitungan Denda yang Dihapuskan
Denda administratif yang dihapuskan meliputi sanksi keterlambatan pembayaran pajak. Biasanya, denda dihitung 1% per bulan dari jumlah pajak terutang.
Misalnya, jika dokumen fiskal antar daerah diterbitkan tanggal 5 Januari 2025, namun kendaraan baru didaftarkan 9 April 2025, maka tunggakan PKB selama tiga bulan beserta denda 3% akan dihapuskan.
Program Pemutihan Pajak di Jawa Barat
Bagi warga Jawa Barat yang ingin melakukan mutasi antar kota/kabupaten di dalam provinsi, program pemutihan pajak tetap berlaku. Program ini terpisah dari program mutasi gratis dari luar Jawa Barat.
Informasi lebih lanjut mengenai program pemutihan pajak dapat diperoleh melalui website resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat. Selalu periksa informasi terbaru untuk memastikan akurasi data.
Penjelasan Plt. Kepala Bapenda Jabar
Plt. Kepala Bapenda Jabar, Deni Zakaria, menjelaskan bahwa mutasi dalam provinsi tidak termasuk dalam pembebasan PKB dan denda. Program pemutihan pajak tetap berlaku dan dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak.
Deni menekankan pentingnya melunasi tunggakan pajak di daerah asal sebelum melakukan mutasi ke Jawa Barat. Proses mutasi baru dapat diproses setelah tunggakan tersebut diselesaikan.
Program mutasi gratis ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memindahkan kendaraannya ke Jawa Barat. Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakatnya.





