Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah motor Royal Enfield saat penggeledahan rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), pada Maret 2025. Penyelidikan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.
Motor Royal Enfield Milik Ridwan Kamil yang Disita KPK
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, membenarkan penyitaan satu unit motor Royal Enfield. Motor tersebut tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) RK.
Dalam LHKPN yang disampaikan Februari 2024, RK melaporkan kepemilikan lima sepeda motor, termasuk Royal Enfield Classic 500 tahun 2017. Motor tersebut senilai Rp 78 juta dan dibeli menggunakan dana pribadi.
Spesifikasi Royal Enfield Classic 500
Royal Enfield Classic 500, yang sering dikendarai RK, merupakan model yang terinspirasi dari Bullet 1951. Desainnya klasik dengan tangki bulat, jok terpisah, dan instrumen analog.
Mesinnya berkapasitas 499cc, satu silinder, 4 tak, dan berpendingin udara. Motor ini mampu menghasilkan tenaga maksimum 27.2 hp pada 5250 rpm dan torsi maksimum 41.3 Nm pada 4000 rpm.
Kasus Dugaan Korupsi di Bank BJB
Penggeledahan rumah RK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini.
Kelima tersangka tersebut meliputi eks Dirut Bank BJB, Yuddy Renaldi; Widi Hartono (WH); Ikin Asikin Dulmanan (IAD); Suhendrik (S); dan R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pihak swasta.
Tanggapan Ridwan Kamil dan Kerugian Negara
RK telah menyatakan kesiapannya untuk mendukung proses hukum yang dijalankan KPK. Ia mengaku kooperatif dalam memberikan keterangan.
Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini ditaksir mencapai Rp 222 miliar. KPK menduga uang tersebut digunakan untuk pemenuhan kebutuhan non-budgeter.
Penyitaan motor Royal Enfield menjadi salah satu bagian dari proses investigasi KPK dalam mengungkap kasus korupsi Bank BJB. Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.





