Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, baru-baru ini menjadi sorotan publik karena tunggakan pajak kendaraan mewahnya. Sebuah Lexus LX600 putih miliknya tercatat menunggak pajak sebesar Rp 42 juta lebih.
Tunggakan tersebut terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokok, denda PKB, SWDKLLJ, dan dendanya.
Mobil Mewah, Pajak Menunggak
Kejadian ini menarik perhatian publik, terutama karena Dedi Mulyadi aktif mengampanyekan penghapusan denda pajak di Jawa Barat.
Mobil Lexus LX600 tersebut awalnya berpelat nomor Jakarta (B 2600 SME) dan menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Total tunggakan pajak yang cukup besar menimbulkan pertanyaan publik mengenai transparansi pengelolaan keuangan pejabat publik.
Klarifikasi Dedi Mulyadi dan Penyelesaian Masalah
Dedi Mulyadi memberikan klarifikasi melalui video di Instagram. Ia menjelaskan keterlambatan pembayaran pajak disebabkan proses mutasi kendaraan yang rumit.
Status mobil yang masih terikat leasing menjadi kendala dalam proses administrasi kepengurusan pajak.
Per 25 April 2025, masalah tersebut telah diselesaikan. Lexus LX600 kini telah berganti plat nomor menjadi D 901 DM.
Dedi Mulyadi konsisten menggunakan plat nomor sesuai wilayah kerjanya. Saat menjabat Bupati Purwakarta, kendaraannya berplat Purwakarta.
Pelajaran Berharga dari Kasus Tunggakan Pajak
Kasus ini menunjukkan efektivitas media sosial dalam mengawasi pejabat publik.
Transparansi dan akuntabilitas menjadi penting bagi setiap pejabat, tanpa terkecuali.
Kewajiban membayar pajak berlaku bagi semua warga negara, tanpa memandang status sosial.
Sikap Dedi Mulyadi yang mengakui kesalahan dan menyelesaikan masalah patut diapresiasi.
Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya kepatuhan dalam membayar pajak dan peran media sosial dalam pengawasan publik.
Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran berharga bagi semua pihak, baik pejabat publik maupun masyarakat umum, untuk selalu taat pada peraturan perpajakan.





