Hindari Tilang ETLE! 12 Pelanggaran Kamera Tilang Elektronik Ini

Jakarta – Polri telah memasang lebih dari seribu kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di seluruh Indonesia. Sistem ini mendeteksi berbagai pelanggaran lalu lintas dan mengirimkan surat konfirmasi tilang kepada pemilik kendaraan.

12 Jenis Pelanggaran yang Dideteksi ETLE

Kamera ETLE memiliki beragam jenis, termasuk ETLE statis, mobile, portable, drone, dan yang dilengkapi teknologi pengenalan wajah (face recognition) serta sensor Weight in Motion (WIM). Saat ini, ada 12 jenis pelanggaran yang dipantau oleh sistem ETLE.

Bacaan Lainnya

Berikut 12 pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera ETLE, berdasarkan informasi dari akun X TMC Polda Metro Jaya: ganjil genap, pelanggaran marka dan rambu jalan, melebihi batas kecepatan, kelebihan muatan dan dimensi (ETLE Mobile), menerobos lampu merah, melawan arus (ETLE Mobile), tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, berboncengan lebih dari tiga orang (ETLE Mobile), menggunakan pelat nomor palsu (ETLE Mobile), dan tidak menyalakan lampu di siang hari untuk sepeda motor (ETLE Mobile).

Cara Mengecek Tilang ETLE dan Langkah-Langkah yang Perlu Dilakukan

Pemilik kendaraan dapat mengecek sendiri apakah kendaraannya pernah tertangkap kamera ETLE. Caranya, kunjungi situs https://konfirmasi-etle.polri.go.id.

Di situs tersebut, pilih menu “cek data” yang terletak di bagian kanan atas. Masukkan nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan Anda.

Sistem akan menampilkan detail pelanggaran jika ada. Pastikan informasi yang tertera sesuai dengan kendaraan dan waktu kejadian.

Jika Anda mengakui pelanggaran, ikuti petunjuk pembayaran denda. Jika merasa tidak melakukan pelanggaran, ajukan sanggahan.

Pemilik kendaraan wajib mengkonfirmasi pelanggaran ETLE maksimal 8 hari setelah kejadian. Jika tidak, STNK dapat diblokir dan hanya bisa dibuka setelah denda dibayarkan.

Sistem ETLE bertujuan meningkatkan kepatuhan berlalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan. Dengan semakin banyaknya kamera ETLE yang terpasang, diharapkan kesadaran masyarakat dalam menaati peraturan lalu lintas semakin meningkat. Pengembangan teknologi ETLE juga terus dilakukan untuk mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lainnya demi mewujudkan keamanan dan keselamatan di jalan raya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *