Hindari ETLE? Tilang Manual Mengintai, Pelat Nomor Hilang

Hindari ETLE? Tilang Manual Mengintai, Pelat Nomor Hilang
Hindari ETLE? Tilang Manual Mengintai, Pelat Nomor Hilang

Menggunakan kendaraan bermotor tanpa pelat nomor belakang atau bahkan menutupi pelat nomor depan, kini bukan lagi strategi ampuh untuk menghindari tilang elektronik. Polisi kini aktif melakukan penindakan manual terhadap pelanggaran tersebut.

Upaya menghindari tilang elektronik dengan cara menutupi pelat nomor, baik dengan cara melepas pelat nomor belakang, membalikan pelat nomor depan, atau menutupinya dengan masker dan lakban, terbukti sia-sia. Petugas kepolisian kini mengawasi dan menindak secara langsung para pelanggar ini.

Bacaan Lainnya

Tilang Manual Mengincar Pemotor Nakal

Kepolisian telah memulai penerapan tilang manual terhadap pengendara motor yang melanggar aturan mengenai pelat nomor. Bukti penindakan ini telah dibagikan melalui akun media sosial resmi kepolisian.

Dalam sebuah video yang beredar di akun X TMC Polda Metro Jaya, terlihat petugas menilang beberapa pengendara yang terbukti menutupi pelat nomor kendaraannya. Video tersebut menunjukkan berbagai cara pelanggaran, mulai dari membalikan pelat nomor depan hingga tidak memasang pelat nomor belakang sama sekali.

Dasar Hukum Tilang Karena Pelat Nomor

Tidak memasang pelat nomor kendaraan merupakan pelanggaran yang tertuang jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan ini mengatur kewajiban setiap kendaraan bermotor untuk dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan dan tanda nomor kendaraan bermotor.

Pasal 68 ayat (1) UU tersebut secara spesifik menyebutkan kewajiban tersebut. Lebih lanjut, pasal 280 UU yang sama memberikan sanksi berupa pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000 bagi yang melanggar.

Imbauan Kepolisian dan Kesimpulan

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, mengajak seluruh pengendara untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, terutama mengenai pemasangan pelat nomor kendaraan. Pemasangan pelat nomor yang benar dan sesuai aturan sangat penting.

Penggunaan pelat nomor yang sesuai standar dan dikeluarkan oleh pihak berwenang merupakan hal krusial yang perlu diperhatikan oleh setiap pengendara. Dengan mematuhi aturan ini, pengendara tidak hanya terhindar dari sanksi tilang, tetapi juga berkontribusi pada keamanan dan ketertiban lalu lintas.

Kesimpulannya, upaya menghindari tilang elektronik dengan cara menutupi atau melepas pelat nomor kendaraan justru akan berujung pada tilang manual. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, termasuk pemasangan pelat nomor yang sesuai ketentuan, merupakan langkah terbaik untuk keselamatan dan kenyamanan bersama di jalan raya. Patuhilah peraturan lalu lintas untuk menciptakan lingkungan berkendara yang aman dan tertib.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *