Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak. Program pemutihan pajak kendaraan resmi berlaku mulai 20 Maret 2025.
Pemutihan Pajak: Denda dan Tunggakan Lunas, Cukup Bayar Pajak 2025
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan program pemutihan ini melalui akun Instagram-nya. Program ini menghapuskan seluruh denda dan tunggakan pajak masa lalu. Pemilik kendaraan cukup membayar pajak tahun 2025 untuk melunasi kewajibannya.
Pemutihan ini berlaku untuk pembayaran pajak baik secara online maupun offline di seluruh wilayah Jawa Barat (wilayah hukum Polda Jabar dan Polda Metro Jaya). Fasilitas ini diharapkan meringankan beban masyarakat Jawa Barat.
Program pemutihan ini merupakan hadiah Lebaran dari pemerintah provinsi. Hal ini disampaikan oleh akun Instagram Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat.
Periode Pemutihan dan Imbauan Gubernur
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Barat berlangsung mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Gubernur Dedi Mulyadi mengimbau warga untuk memanfaatkan kesempatan ini.
Awalnya, perpanjangan STNK untuk kendaraan yang menunggak pajak dijadwalkan pada 11 April hingga 6 Juni. Namun, untuk memberikan ketenangan masyarakat selama Lebaran, jadwal program pemutihan dipercepat.
Gubernur Dedi menekankan bahwa program ini bersifat terbatas. Kesempatan ini hanya sekali diberikan; tunggakan pajak setelah periode ini akan berdampak pada pembatasan akses jalan.
Pemutihan pajak ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan pendapatan daerah. Dana yang terkumpul nantinya akan digunakan untuk membangun dan meningkatkan infrastruktur jalan di Jawa Barat.
Program ini juga bertujuan untuk menciptakan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan. Dengan demikian, diharapkan masyarakat lebih patuh dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Warga Jawa Barat yang menunggak pajak kendaraan diimbau segera memanfaatkan program pemutihan ini. Jangan sampai kesempatan untuk melunasi tunggakan pajak dengan cara mudah ini terlewatkan. Dengan melunasi kewajiban pajak, masyarakat turut berkontribusi dalam pembangunan Jawa Barat.





