Hapus Pelintasan Sebidang: KAI Prioritaskan Keselamatan Penumpang Kereta

Hapus Pelintasan Sebidang: KAI Prioritaskan Keselamatan Penumpang Kereta
Hapus Pelintasan Sebidang: KAI Prioritaskan Keselamatan Penumpang Kereta

Meningkatnya jumlah perjalanan kereta api dan kepadatan lalu lintas di Indonesia telah meningkatkan risiko kecelakaan di perlintasan sebidang. Hal ini mendorong Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero), Didiek Hartantyo, untuk menekankan pentingnya penghapusan perlintasan sebidang demi keselamatan masyarakat.

Didiek berharap semua perlintasan sebidang dapat diubah menjadi tidak sebidang. Ia menilai, dengan semakin padatnya lalu lintas dan meningkatnya jumlah penumpang kereta, risiko tabrakan akan terus meningkat jika sistem perlintasan tetap seperti sekarang.

Bacaan Lainnya

Kecelakaan di Perlintasan Sebidang: Ancaman Nyata

Sejumlah kecelakaan di perlintasan sebidang baru-baru ini telah menjadi sorotan. Insiden-insiden ini menggarisbawahi urgensi solusi jangka panjang.

Salah satu kecelakaan tragis terjadi pada 8 April 2025 di Gresik, Jawa Timur. Sebuah kereta Commuter Line bertabrakan dengan truk di perlintasan tidak dijaga, mengakibatkan asisten masinis meninggal dunia.

Kecelakaan lain terjadi pada 19 April 2025 di perlintasan sebidang antara Cilebut dan Bogor. Meskipun kereta menabrak mobil, seluruh penumpang dan masinis dilaporkan selamat.

Solusi Jangka Panjang: Perlintasan Tidak Sebidang

Didiek Hartantyo menjelaskan bahwa solusi utama adalah membangun perlintasan tidak sebidang. Ini membutuhkan kerjasama dan komitmen dari berbagai pihak.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menetapkan tanggung jawab pemilik jalan untuk perlintasan sebidang. Ini meliputi Kementerian PUPR untuk jalan nasional, pemerintah provinsi untuk jalan provinsi, dan pemerintah daerah untuk jalan kabupaten/kota.

Sinergi antar pihak sangat penting untuk menjamin keamanan perlintasan dan menekan angka kecelakaan. Semua pihak harus bergerak bersama untuk mengatasi masalah ini.

Langkah Konkret PT KAI

PT KAI telah menunjukkan komitmennya dengan menutup 74 titik perlintasan sebidang yang berbahaya pada Triwulan I 2025. Penutupan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018.

Peraturan tersebut mewajibkan penutupan perlintasan tanpa nomor JPL, tidak dijaga, tidak berpintu, dan/atau lebarnya kurang dari dua meter. Langkah ini diambil untuk mengurangi risiko kecelakaan fatal.

Sebagai contoh, PT KAI Daop 1 Jakarta bersama instansi terkait juga telah menutup perlintasan sebidang liar di Kota Bogor. Penutupan ini bertujuan untuk meminimalisir risiko kecelakaan di perlintasan sebidang yang tidak resmi atau tidak dijaga.

Data dan Fakta Perlintasan Sebidang di Indonesia

Data PT KAI menunjukkan bahwa terdapat 3.693 titik perlintasan sebidang di seluruh Indonesia. Jumlah ini terdiri dari berbagai kondisi.

Dari total tersebut, 1.883 titik (50,98%) dijaga dan 1.810 titik (49,01%) tidak dijaga. Perbedaan ini menunjukkan betapa besarnya tantangan dalam meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang.

Kondisi ini menunjukkan perlunya peningkatan pengawasan dan upaya yang lebih besar untuk menghilangkan perlintasan sebidang yang berbahaya.

Ke depannya, kolaborasi yang kuat antara PT KAI, pemerintah, dan pihak terkait lainnya sangat krusial untuk mencapai target penghapusan perlintasan sebidang dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan dan kereta api di Indonesia.

Upaya konsisten dan terencana akan membantu mewujudkan transportasi kereta api yang lebih aman dan efisien bagi masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *