Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengambil tindakan tegas terhadap peredaran kosmetik yang diklaim dapat dikonsumsi. Tindakan ini dipicu oleh laporan dari otoritas pengawasan obat dan makanan Malaysia yang menemukan promosi produk kosmetik dengan klaim dapat ditelan. BPOM kemudian melakukan investigasi menyeluruh.
Penyelidikan BPOM tidak hanya terbatas pada produk yang dilaporkan Malaysia. Lembaga ini melakukan pengawasan intensif di dunia maya untuk mendeteksi produk serupa yang beredar di Indonesia.
Pencabutan Izin Edar Empat Produk Kosmetik Oral
Hasilnya, BPOM menemukan empat produk kosmetik dengan izin edar atau notifikasi yang dipromosikan untuk dikonsumsi. Hal ini jelas melanggar peraturan yang berlaku.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa klaim kosmetik dapat ditelan bertentangan dengan Peraturan BPOM No 18 Tahun 2024. Peraturan tersebut secara tegas menyebutkan bahwa kosmetik diformulasikan untuk penggunaan luar, bukan konsumsi.
Sebagai konsekuensi, BPOM mencabut izin edar keempat produk tersebut. Langkah selanjutnya adalah meminta pemilik produk untuk menarik dan memusnahkan seluruh produk yang beredar.
BPOM juga berkoordinasi dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk menghapus konten promosi produk-produk tersebut dari berbagai platform online. Ini bertujuan untuk mencegah lebih banyak masyarakat yang terpapar informasi yang menyesatkan.
Bahaya Konsumsi Kosmetik
Mengonsumsi kosmetik sangat berbahaya dan berisiko menimbulkan masalah kesehatan. Ini bukan sekadar klaim, tetapi fakta yang didukung oleh ilmu pengetahuan.
Taruna Ikrar memperingatkan bahwa konsumsi kosmetik dapat menyebabkan gangguan pencernaan, keracunan, dan berbagai risiko kesehatan serius lainnya. Produk yang dapat dikonsumsi harus terdaftar sebagai obat, bukan kosmetik.
Perlu ditekankan bahwa kosmetik tidak dirancang untuk dikonsumsi. Komposisinya tidak sesuai untuk sistem pencernaan manusia dan bisa berdampak buruk bagi kesehatan.
Daftar Produk Kosmetik yang Izin Edarnya Dicabut
Berikut adalah empat produk kosmetik yang izin edarnya dicabut oleh BPOM:
- EDIBLE DERMO COSMETICA Melatonin Beauty Elixir – NA18230108993
- EDIBLE DERMO COSMETICA The 3D Salmon PDRN Elixir – NA18220111572/NA18220104078
- EDIBLE DERMO COSMETICA Gluta-TRX (Glutathione, Tranexamic Acid) – NA18221901262
- EDIBLE DERMO COSMETICA Synbiome Gut Elixir – NA18220110370
BPOM menghimbau masyarakat untuk berhati-hati dan teliti dalam memilih produk kosmetik. Pastikan produk yang digunakan telah terdaftar dan aman untuk penggunaan luar.
Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan konsumen terhadap informasi produk yang beredar. Selalu cek keaslian izin edar BPOM sebelum membeli dan menggunakan produk kosmetik.
Dengan tindakan tegas ini, BPOM menunjukkan komitmennya untuk melindungi kesehatan masyarakat dari produk-produk yang tidak aman dan menyesatkan. Semoga kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi produsen kosmetik untuk lebih bertanggung jawab dan menaati peraturan yang berlaku.





