BPOM: Aturan Baru Pengawasan Produk Rekayasa Genetik, Simak!

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pangan Produk Rekayasa Genetik (PRG). Peraturan ini menggantikan Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2018 dan merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.

Regulasi Baru Pengawasan Pangan Rekayasa Genetik

Regulasi terbaru ini menyempurnakan aturan pengawasan pangan PRG. Ketentuan yang diperbarui meliputi tata cara persetujuan keamanan pangan PRG, pedoman pengkajian keamanan, pengaturan label, dan penanganan dampak negatif PRG terhadap kesehatan.

Bacaan Lainnya

Penyesuaian Ketentuan yang Lebih Komprehensif

Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2024 menambahkan persyaratan pengkajian pangan PRG hasil persilangan konvensional dari beberapa galur PRG. Aturan ini juga mencakup pengeditan genom, yang substansinya mengacu pada ketentuan Komisi Keamanan Hayati PRG (KKH PRG).

Pedoman pengkajian keamanan pangan PRG untuk senyawa dari mikroorganisme PRG juga diatur lebih detail. Selain itu, peraturan ini mengatur persyaratan pemindahan kepemilikan atas persetujuan keamanan pangan PRG.

Mekanisme penanganan pangan PRG yang terbukti menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan manusia juga telah diatur secara jelas. Hal ini memastikan adanya tindakan cepat dan tepat jika terjadi masalah.

Proses Penyusunan yang Transparan dan Partisipatif

BPOM melibatkan berbagai pakar dalam penyusunan peraturan ini. Para pakar tersebut berasal dari kementerian/lembaga terkait, KKH PRG, organisasi profesi, dan lainnya.

Proses konsultasi publik juga dilakukan untuk menampung masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Hasil konsultasi publik ini dibahas bersama tim pakar sebelum disahkan.

Setelah melalui tahapan harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM, peraturan ini ditetapkan pada 18 November 2024 dan diundangkan pada 28 November 2024. Peraturan ini resmi berlaku setelah diundangkan dalam Berita Negara RI Tahun 2024 Nomor 894.

Pangan PRG: Antara Keuntungan dan Pertimbangan Keamanan

Pangan PRG didefinisikan sebagai pangan yang diproduksi atau mengandung bahan baku dari proses rekayasa genetik. Proses ini melibatkan pemindahan gen dari satu organisme ke organisme lain untuk menghasilkan varietas baru dengan keunggulan tertentu.

Mikroorganisme dan tumbuhan merupakan organisme yang paling sering digunakan dalam proses rekayasa genetik. Pangan PRG menawarkan beberapa keuntungan, seperti peningkatan nilai gizi dan ketahanan terhadap hama.

Meskipun demikian, perbedaan pendapat global terkait keamanan pangan PRG masih ada. Indonesia, seperti banyak negara lain, menangani hal ini dengan pendekatan kehati-hatian (precautionary approach).

Persetujuan Keamanan Pangan PRG dan Regulasi Terkait

Indonesia telah mengatur peredaran pangan PRG sejak tahun 1996 melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (yang direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012). Indonesia juga meratifikasi Cartagena Protocol on Bio-safety.

Untuk diedarkan di Indonesia, pangan PRG wajib mendapatkan persetujuan keamanan pangan PRG dari BPOM berdasarkan rekomendasi KKH PRG. Persetujuan ini diterbitkan setelah pengkajian aspek genetik dan keamanan pangan.

Pengkajian keamanan pangan PRG mengacu pada Codex CAC/GL-45-2003 dan mempertimbangkan regulasi dari negara lain seperti Eropa, Australia, dan Jepang. Sejak 2011 hingga Maret 2025, BPOM telah menerbitkan 78 persetujuan keamanan pangan PRG.

Dampak dan Harapan Regulasi Baru

Dengan adanya peraturan baru ini, diharapkan produsen pangan dalam negeri dapat memanfaatkan teknologi rekayasa genetik untuk meningkatkan ketahanan pangan. Namun, prinsip kehati-hatian tetap menjadi prioritas utama.

Jaminan keamanan dan mutu produk pangan PRG harus selalu diutamakan. Regulasi ini diharapkan dapat menyeimbangkan kemajuan teknologi dengan perlindungan kesehatan masyarakat.

Penerbitan Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2024 menandai komitmen Indonesia dalam mengatur peredaran pangan PRG secara lebih komprehensif dan transparan. Hal ini penting untuk memastikan keamanan pangan dan mendukung perkembangan teknologi rekayasa genetik yang bertanggung jawab di Indonesia, sejalan dengan standar internasional dan prinsip kehati-hatian.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *