Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) menyuarakan keprihatinan mereka terhadap penurunan kualitas pendidikan dokter dan pelayanan kesehatan di Indonesia. Hal ini disampaikan melalui konferensi pers yang dihadiri sekitar 70 profesor di lobi FKUI, Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025). Pernyataan resmi yang dibacakan mencantumkan dukungan dari 158 guru besar FKUI.
Para profesor menilai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, beserta peraturan pelaksanaannya, telah berdampak negatif pada kedua sektor krusial tersebut. Mereka menekankan adanya ketidaksesuaian dalam implementasi undang-undang tersebut.
Kekhawatiran atas Penurunan Kualitas Pendidikan Kedokteran
Dekan FKUI, Prof. Dr. dr. Ari Fahrial Syam, memimpin konferensi pers tersebut. Ia menjelaskan bahwa berbagai kejadian dalam bulan terakhir telah mengganggu proses pendidikan kedokteran.
Salah satu kekhawatiran utama adalah mutasi staf pengajar yang dinilai tiba-tiba dan tanpa perencanaan matang. Hal ini berdampak langsung pada kualitas pembelajaran mahasiswa kedokteran.
Para profesor khawatir mutasi tersebut mengganggu proses tridharma perguruan tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Proses pendidikan mahasiswa kedokteran menjadi korban utama dari kebijakan tersebut.
Dampak Negatif terhadap Pelayanan Kesehatan
Penurunan kualitas pendidikan kedokteran secara langsung berdampak pada kualitas pelayanan kesehatan di masa depan. Dokter yang terlatih dengan baik adalah kunci sistem kesehatan yang andal.
Ketidakpastian dan gangguan dalam proses pendidikan dapat mengurangi motivasi dan kualitas pembelajaran para calon dokter. Hal ini akan berdampak jangka panjang pada kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat.
Tuntutan Guru Besar FKUI
Meskipun tidak semua dari 158 guru besar yang mendukung pernyataan tersebut hadir dalam konferensi pers, Prof. Ari memastikan bahwa semua guru besar FKUI bersatu dalam menyuarakan tuntutan mereka.
Tuntutan tersebut secara rinci belum dipublikasikan secara luas, namun inti dari keprihatinan mereka adalah perlunya evaluasi dan perbaikan terhadap Undang-Undang Kesehatan dan implementasinya agar tidak mengganggu kualitas pendidikan kedokteran dan pelayanan kesehatan di Indonesia.
Kehadiran sejumlah tokoh penting seperti Ketua Dewan Guru Besar (DGB) FKUI Prof. Dr. dr. Siti Setiati, Ketua Senat Akademik UI Prof. Dr. dr. Budi Wiweko, dan Ketua Dewan Guru Besar Universitas Indonesia Prof. Harkristuti Harkrisnowo, menunjukkan keseriusan isu ini.
Prof. Theddeus Octavianus Hari Prasetyono turut hadir, menunjukkan dukungan luas dari kalangan akademisi FKUI terhadap perbaikan sistem pendidikan dan pelayanan kesehatan.
Konferensi pers ini menjadi sinyal kuat akan adanya permasalahan serius dalam sistem pendidikan kedokteran dan pelayanan kesehatan Indonesia. Perhatian dan respon pemerintah terhadap tuntutan para guru besar FKUI sangat dinantikan agar tercipta sistem yang lebih baik dan berkelanjutan demi masa depan bangsa.
Semoga permasalahan ini mendapatkan perhatian serius dari pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya sehingga dapat segera ditemukan solusi yang tepat untuk meningkatkan kembali kualitas pendidikan dokter dan pelayanan kesehatan di Indonesia.





