Sebanyak 121 Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) menyampaikan keprihatinan mendalam terkait sistem pendidikan kedokteran dan kesehatan di Indonesia. Mereka telah mengirimkan surat terbuka kepada Presiden RI, Prabowo Subianto, yang menyoroti lima poin krusial yang berdampak pada layanan kesehatan Indonesia di masa mendatang.
Surat tersebut mengungkapkan kekhawatiran serius tentang berbagai permasalahan yang menghambat kemajuan sektor kesehatan. Permasalahan ini berpotensi menurunkan kualitas layanan kesehatan dan pendidikan kedokteran nasional.
Independensi Kolegium yang Terancam
Salah satu poin utama yang disoroti adalah hilangnya independensi kolegium. Hal ini disebabkan oleh perubahan tata kelola kolegium dalam Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024.
Para Guru Besar FKUI khawatir hilangnya independensi ini akan mengancam objektivitas penentuan standar pendidikan dan kompetensi profesi dokter. Kebebasan kolegium dalam menetapkan standar sangat penting untuk menjaga kualitas tenaga medis.
Mutasi Mendadak Dokter dan Disintegrasi Rumah Sakit Pendidikan
Poin kedua yang menjadi perhatian adalah maraknya mutasi mendadak para dokter, khususnya di rumah sakit vertikal. Hal ini dinilai mengganggu kesinambungan pendidikan dokter spesialis dan subspesialis.
Disintegrasi antara rumah sakit pendidikan dan fakultas kedokteran akibat mutasi ini, menurut para Guru Besar FKUI, berpotensi menurunkan kualitas layanan dan pendidikan kedokteran nasional secara signifikan.
Narasi Negatif yang Menyudutkan Tenaga Kesehatan
Para Guru Besar FKUI juga menyoroti narasi negatif dari pejabat publik yang seringkali menyudutkan profesi dokter dan tenaga kesehatan (nakes).
Narasi-narasi tersebut dikhawatirkan akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi nakes dan dokter, yang pada akhirnya dapat berdampak buruk pada sistem kesehatan secara keseluruhan.
Tuntutan Perbaikan dari Guru Besar FKUI
Menanggapi permasalahan tersebut, para Guru Besar FKUI menuntut beberapa langkah perbaikan dari pemerintah. Mereka berharap pemerintah dapat segera merespon keprihatinan ini demi masa depan kesehatan bangsa.
- Mengembalikan fungsi Kolegium kepada para ahli di bidangnya secara independen dan profesional.
- Membangun kembali kemitraan yang sehat antara Kementerian Kesehatan, rumah sakit, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, Fakultas Kedokteran, dan Kolegium untuk menjaga mutu dan kelangsungan pendidikan kedokteran.
- Menempatkan profesi tenaga kesehatan secara proporsional, adil, dan terhormat sesuai peran strategisnya dalam pembangunan kesehatan nasional.
- Menjaga ruang dialog, etika komunikasi, dan iklim akademik yang sehat sebagai landasan perbaikan berkelanjutan.
Surat terbuka ini ditandatangani oleh 121 Guru Besar FKUI dan disampaikan dengan penuh tanggung jawab moral dan akademik. Mereka berharap Presiden RI dapat memberikan perhatian serius terhadap masalah ini.
Pernyataan Prof. Dr. dr. Budi Wiweko, SpOG, (K), salah satu Guru Besar FKUI yang terlibat, menegaskan kembali keprihatinan tersebut dan berharap pemerintah segera mengambil langkah konkrit untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi sistem pendidikan kedokteran dan kesehatan di Indonesia.
Semoga tuntutan para Guru Besar FKUI ini dapat menjadi titik awal perbaikan sistem kesehatan Indonesia, sehingga dapat memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi seluruh masyarakat.





