Zarof Ricar Murka: Anak & Istri Bersaksi di Pengadilan

Zarof Ricar Murka: Anak & Istri Bersaksi di Pengadilan
Sumber: Liputan6.com

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, menyampaikan keberatannya dalam pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan 20 tahun penjara. Keberatan tersebut terkait dengan dihadirkannya istri dan kedua anaknya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap hakim agung dan gratifikasi senilai lebih dari Rp 1 triliun. Pleidoi tersebut dibacakan pada Selasa, 10 Juni 2025.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Zarof Ricar menjelaskan sejumlah saksi yang dihadirkan dalam kasusnya. Ia mempertanyakan relevansi beberapa saksi yang keterangannya tidak mendukung dakwaan jaksa.

Bacaan Lainnya

Keberatan Terhadap Pemanggilan Keluarga Sebagai Saksi

Zarof Ricar mengungkapkan total 32 saksi telah dihadirkan dalam persidangan. Dari jumlah tersebut, 16 saksi mengaku tidak mengenal atau memiliki keterkaitan dengan kasus yang menjeratnya.

Delapan saksi lainnya, sebagian kenal dan sebagian tidak kenal Zarof, namun keterangan mereka tidak memberikan bukti yang mendukung dakwaan jaksa.

Puncak keberatan Zarof terletak pada pemanggilan tiga anggota keluarganya sendiri. Istri dan dua anaknya, yang dihadirkan pada 28 April 2025, menurutnya tidak perlu menjadi saksi.

Ketiga anggota keluarganya, Dian Agustiani (istri), Ronny Bara Pratama, dan Diera Cita Andriyani (anak-anak), tidak bersedia disumpah. Meskipun begitu, mereka tetap dimintai keterangan.

Penjelasan Mengenai Saksi Lainnya

Zarof melanjutkan pleidoinya dengan menjelaskan lima saksi lainnya. Tiga saksi tersebut memberikan keterangan yang mendukung klaim Zarof bahwa dirinya tidak memiliki wewenang atau pengaruh dalam penanganan perkara.

Satu saksi lainnya adalah terdakwa lain, Lisa Rahmat. Saksi yang terakhir, Budi Triantoro dari Bank BNI, mengungkapkan fakta menarik mengenai proses penggeledahan di rumah Zarof.

Budi Triantoro menuturkan bahwa seluruh proses penghitungan barang bukti dalam penggeledahan hanya dilakukan oleh penyidik dari Kejaksaan Agung RI.

Kasus Dugaan Suap dan Vonis Bebas Ronald Tannur

Nama Zarof Ricar mencuat setelah terseret dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianto.

Meskipun dinyatakan bersalah, Ronald Tannur divonis bebas oleh majelis hakim PN Surabaya. Vonis bebas ini menimbulkan pertanyaan dan investigasi lebih lanjut.

Investigasi tersebut mengungkap adanya dugaan suap yang dilakukan pengacara Ronald Tannur, bernama Lisa, kepada tiga hakim pengadil. Ibu Ronald, Meirizka Widjaja, juga terlibat.

Meirizka Widjaja diduga melakukan permufakatan jahat dengan Lisa untuk menyuap hakim agar Ronald Tannur dibebaskan.

Kasus ini menunjukkan kompleksitas jaringan yang terlibat dalam praktik suap peradilan. Keberatan Zarof terhadap pemanggilan keluarganya perlu dilihat sebagai bagian dari gambaran besar kasus ini.

Proses peradilan yang panjang dan melibatkan banyak pihak, serta berbagai keterangan saksi yang kontradiktif, menjadi tantangan tersendiri dalam mengungkap kebenaran kasus ini secara utuh. Perkembangan selanjutnya dari persidangan dan putusan hakim akan menjadi penentu keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *