WNI Ditangkap di AS? Menko Yusril Pastikan Perlindungan Pemerintah!

Pemerintah Indonesia memastikan perlindungan hukum bagi Aditya Wahyu Harsono, warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap di Amerika Serikat (AS).

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, dan Keamanan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi WNI di luar negeri, tanpa terkecuali.

Bacaan Lainnya

Penangkapan Aditya Wahyu Harsono di AS

Aditya Wahyu Harsono, 33 tahun, ditangkap oleh agen Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE) di Marshall, Minnesota pada 27 Maret 2025.

Ia ditangkap di tempat kerjanya, beberapa hari setelah visanya dicabut tanpa pemberitahuan sebelumnya, menurut pengacaranya, Sarah Gad.

Latar Belakang Aditya di AS

Aditya tiba di AS satu dekade lalu dengan visa mahasiswa dan meraih gelar master bisnis di Southwest Minnesota State University pada 2023.

Setelah lulus, ia bekerja sebagai manajer supply-chain melalui program Pelatihan Praktik Opsional, yang memungkinkan mahasiswa internasional bekerja di bidang studi mereka setelah lulus.

Status Perkawinan dan Proses Green Card

Aditya menikah dengan warga negara AS, Peyton Harsono, dan memiliki seorang putri berusia 8 bulan.

Ia sedang dalam proses pengajuan green card melalui istrinya, yang akan memberinya status penduduk tetap di AS.

Tanggapan Pemerintah Indonesia

Yusril Ihza Mahendra menekankan bahwa pemerintah akan memberikan bantuan hukum dan perlindungan kepada Aditya, terlepas dari situasi hukumnya.

Pernyataan ini menegaskan komitmen Indonesia untuk melindungi hak-hak WNI di luar negeri, bahkan dalam situasi kompleks seperti ini.

Peran Pengacara dan Pencabutan Visa

Pengacara Aditya, Sarah Gad, menyoroti pencabutan visa kliennya yang mendadak dan tanpa pemberitahuan.

Ia menilai pencabutan visa tersebut sebagai faktor utama yang menyebabkan penangkapan Aditya.

Langkah Hukum Selanjutnya

Detail mengenai langkah hukum selanjutnya yang akan ditempuh oleh Aditya dan tim pengacaranya masih belum diungkapkan secara rinci.

Namun, dukungan dari pemerintah Indonesia diharapkan dapat mempermudah proses hukum yang dihadapi Aditya.

Kasus Aditya menyoroti pentingnya perlindungan dan bantuan hukum bagi WNI di luar negeri. Pemerintah Indonesia perlu memastikan mekanisme yang efektif untuk melindungi warga negaranya dan memberikan akses bantuan hukum yang memadai, khususnya dalam situasi yang tidak terduga seperti pencabutan visa mendadak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *