BPJPH dan BPOM mengumumkan penarikan sembilan produk pangan olahan yang mengandung unsur babi. Kegagalan mencantumkan informasi tersebut pada kemasan menjadi alasan utama pengumuman ini.
Sembilan Produk Pangan Olahan Tertarik dari Peredaran
Sebanyak sembilan batch produk pangan olahan ditemukan mengandung babi tanpa tercantum pada kemasannya. Tujuh di antaranya telah bersertifikat halal, sementara dua lainnya belum bersertifikat.
Produk Bersertifikat Halal yang Mengandung Babi
Tujuh produk bersertifikat halal yang mengandung babi meliputi berbagai jenis marshmallow dari beberapa merek. Merek-merek tersebut antara lain Corniche (beberapa varian rasa dan bentuk), serta ChompChomp (beberapa varian bentuk).
Selain marshmallow, dua produk lainnya yang juga telah bersertifikat halal namun mengandung babi adalah Hakiki Gelatin dan Larbee-TYL Marshmallow isi Selai Vanila.
Produk Tanpa Sertifikat Halal yang Mengandung Babi
Dua produk yang belum tersertifikasi halal dan mengandung babi adalah AAA Marshmallow Rasa Jeruk dan SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat. Kedua produk ini diimpor dari China.
Sanksi Terhadap Pelaku Usaha
BPJPH memberikan sanksi penarikan produk dari peredaran untuk tujuh produk bersertifikat halal yang mengandung babi. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Sementara itu, BPOM memberikan sanksi peringatan dan instruksi penarikan produk kepada dua pelaku usaha yang produknya belum bersertifikat halal dan mengandung babi. Sanksi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akurasi informasi pada label produk pangan. Kejadian ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap produk pangan impor untuk memastikan keamanan dan kehalalannya bagi konsumen Indonesia.





