Keluarga Soleh Darmawan Laporkan Dua Terduga Penyalur Ilegal ke Polda Metro Jaya
Keluarga almarhum Soleh Darmawan, pekerja migran Indonesia (PMI) yang meninggal di Kamboja, resmi melaporkan dua terduga penyalur ilegal ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Laporan diterima Polda Metro Jaya pada 17 April 2025 dengan nomor LP/B/2519/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Kuasa hukum keluarga, Johny Alfaris, turut mendampingi proses pelaporan.
Johny menjelaskan, kedua terduga penyalur ilegal tersebut diduga telah memberangkatkan Soleh ke Kamboja tanpa prosedur yang benar. Hal ini mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kronologi Kepergian Soleh dan Dugaan TPPO
Ibu Soleh, Diana, mengungkapkan putranya izin pergi ke Thailand untuk bekerja di hotel pada 18 Februari 2025. Ia berangkat sendiri, namun diantar oleh dua tetangganya, Selly dan Ade, hingga bandara.
Soleh meninggal dunia pada 3 Maret 2025 di Kamboja, diduga karena perdarahan saluran pencernaan. Sebelum meninggal, ia sempat melakukan video call dengan keluarga dan tampak lemas.
Pihak BP3MI Provinsi Jawa Barat turut mendampingi keluarga dalam pelaporan. Mereka menyatakan pengiriman Soleh ke Kamboja tidak sesuai prosedur karena data paspornya tidak ditemukan dalam sistem.
Peran Tetangga dan Informasi yang Menyimpang
Menurut keterangan Diana, tetangga Soleh, Ade, mengklaim memiliki kekasih di Thailand bernama Rai. Informasi ini menimbulkan dugaan adanya jaringan penyaluran ilegal.
Awalnya, beredar kabar viral yang menyebutkan Soleh menjadi korban pengambilan organ. Namun, Kementerian P2MI membantah hal tersebut setelah melakukan pemeriksaan jenazah.
Tindak Lanjut dan Peran Lembaga Terkait
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) telah menyatakan siap membantu keluarga Soleh jika ingin dilakukan autopsi. Mereka juga telah melakukan penyelidikan awal terkait kasus ini.
Keluarga Soleh melaporkan kedua terduga pelaku dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang PPMI. Pasal yang disangkakan terkait perdagangan manusia dan pelanggaran perlindungan PMI.
Kasus ini menjadi sorotan dan pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap penyaluran pekerja migran untuk mencegah terjadinya TPPO dan melindungi hak-hak para pekerja migran Indonesia. Proses hukum selanjutnya akan menentukan nasib para terduga pelaku.





