Kabupaten Tangerang berencana mengatasi masalah penumpukan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin dengan mengoptimalkan sejumlah fasilitas pengolahan sampah. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang melarang metode pembuangan sampah terbuka (open dumping) di TPA tersebut.
Metode open dumping dinilai berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Pemkab Tangerang berkomitmen untuk menerapkan solusi yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Mengaktifkan Mesin Hoar untuk Pengolahan Sampah
Salah satu solusi yang akan diterapkan adalah mengaktifkan mesin hoar yang telah dimiliki Pemkab Tangerang sebelumnya. Mesin ini akan digunakan untuk memilah sampah.
Proses pemilahan akan memisahkan sampah lama, tanah, dan berbagai jenis sampah baru yang dapat diolah atau didaur ulang. Koordinasi dengan PLN telah dilakukan untuk memastikan pasokan listrik yang memadai.
Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, menyatakan bahwa pengaktifan mesin hoar merupakan langkah strategis untuk mengurangi volume sampah di TPA Jatiwaringin. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengurangi dampak lingkungan dari sampah.
Optimalisasi 16 Sistem TPS3R
Selain mesin hoar, Pemkab Tangerang juga akan mengoperasikan 16 sistem Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS3R).
TPS3R tersebar di berbagai lokasi di Kabupaten Tangerang. Sistem ini diharapkan mampu mengurangi jumlah sampah yang berakhir di TPA Jatiwaringin secara signifikan.
Namun, pengaktifan TPS3R membutuhkan beberapa persiapan. Diperlukan Surat Keputusan (SK) Kedaruratan dan pembentukan tim pengelola yang terlatih.
Intan Nurul Hikmah menargetkan operasional penuh dari 16 TPS3R dalam waktu dekat. Targetnya adalah mencapai “zero waste” sebelum tahun 2029.
Salah satu lokasi TPS3R yang akan dioperasikan adalah di Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga. Lokasi ini dipilih karena menerima sampah tidak hanya dari Kabupaten Tangerang, tetapi juga dari Kota Tangerang dan Tangerang Selatan.
Pembagian Tugas dan Solusi Jangka Panjang
Penanganan masalah sampah di Kabupaten Tangerang melibatkan kerjasama antara Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid, Wakil Bupati Intan Nurul Hikmah, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmadja.
Mereka akan melakukan roadshow untuk memastikan kesiapan dan kelengkapan operasional dari 16 TPS3R yang direncanakan. Kerjasama ini diharapkan mampu menciptakan solusi yang efektif dan berkelanjutan.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, telah menghentikan metode open dumping di TPA Jatiwaringin. Metode ini dianggap berbahaya dan berdampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Dengan mengoptimalkan mesin hoar dan TPS3R serta adanya koordinasi antar pejabat, Pemkab Tangerang berharap dapat mengatasi permasalahan sampah secara komprehensif. Upaya ini merupakan langkah penting menuju pengelolaan sampah yang lebih baik dan berkelanjutan di Kabupaten Tangerang.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat mengurangi dampak lingkungan yang diakibatkan oleh penumpukan sampah, serta menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bersih bagi masyarakat Kabupaten Tangerang. Pemkab Tangerang berkomitmen untuk terus berupaya mencari solusi terbaik dalam pengelolaan sampah.





