Usulan Kota Solo untuk menjadi daerah istimewa (DI) tengah menjadi perbincangan hangat. Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Ahmad Irawan, menyoroti usulan tersebut dan mempertanyakan dasar hukum serta keistimewaan Solo yang membedakannya dari daerah lain.
Irawan menekankan perlunya kajian mendalam mengenai usulan ini, termasuk potensi Solo menjadi provinsi baru. Ia mempertanyakan landasan historis dan kultural yang kuat untuk mendukung status daerah istimewa.
Keistimewaan Solo: Sejarah dan Budaya Jadi Sorotan
Menurut Irawan, status daerah khusus atau istimewa berkaitan erat dengan sejarah dan kebudayaan daerah tersebut. Dua aspek inilah yang menjadi penentu utama dalam memberikan status keistimewaan.
Usulan ini, katanya, bermula dari Keraton Surakarta. Pengageng Sasana Wilapa Keraton Surakarta Hadiningrat, KPA H Dany Nur Adiningrat, menyatakan usulan tersebut bertujuan untuk memperjuangkan hak-hak Keraton Solo dan Mangkunegaran.
Namun, Irawan menegaskan bahwa setiap daerah yang menginginkan status istimewa harus memiliki landasan hukum yang kuat dan jelas. Ia juga menyinggung “living law” atau hukum yang hidup di masyarakat setempat sebagai pertimbangan.
Kajian Mendalam Terhadap Aspek Keistimewaan
Irawan mempertanyakan format usulan tersebut. Apakah Solo ingin menjadi provinsi, kabupaten, atau tetap sebagai kota?
Ia menekankan pentingnya kajian terhadap naskah akademik pemekaran. Keistimewaan yang dimaksud harus didefinisikan secara jelas dan terukur, apakah dari segi budaya, ekonomi, atau investasi.
Sebagai perbandingan, Irawan mencontohkan Yogyakarta yang memiliki keistimewaan karena kepala daerahnya, Sultan, tidak melalui proses pemilihan kepala daerah (pilkada). Ia mempertanyakan keistimewaan Solo yang serupa.
Pertimbangan Ekonomi, Budaya, dan Politik
Irawan menyoroti perlunya analisis menyeluruh terhadap berbagai aspek. Apakah keistimewaan Solo terletak pada potensi ekonomi, kekayaan budaya, atau aspek politik tertentu?
Ia meminta agar keputusan ini tidak terburu-buru. Kajian mendalam harus dilakukan untuk memastikan bahwa usulan tersebut beralasan dan menguntungkan bagi masyarakat Solo.
Sebelumnya, usulan ini muncul setelah rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri pada 24 April 2025. Wamendagri Aria Bima menyebut adanya masukan terkait Solo sebagai daerah istimewa.
Kesimpulannya, usulan Solo menjadi daerah istimewa memerlukan kajian yang komprehensif dan mendalam. Bukan hanya aspek historis dan budaya, tetapi juga aspek ekonomi dan politik perlu dipertimbangkan untuk memastikan bahwa pemberian status istimewa tersebut memiliki dasar yang kuat dan bermanfaat bagi perkembangan Solo.
Kejelasan mengenai keistimewaan yang dimaksud sangat penting agar tidak menimbulkan polemik dan keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan.





