Skandal Sampah Tangsel: Kadis LH Gunakan Lahan Pribadi?

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Banten, Nurhimawan, mengungkapkan fakta mengejutkan terkait kasus korupsi pengelolaan sampah di Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2024.

Skandal Sampah Tangsel: Peran Kadis LH

Kadis Lingkungan Hidup (LH) Tangsel, Wahyunoto Lukman, diduga terlibat dalam skandal ini. Ia bahkan menyiapkan lahan pribadinya di Rumpin, Bogor, untuk menampung sampah.

Bacaan Lainnya

Wahyunoto mendirikan CV Bank Sampah Induk Rumpintama (BSIR) bersama PT EPP, menunjuk tukang kebunnya sebagai direktur operasional.

Protes Warga Menggagalkan Rencana

Rencana tersebut gagal karena mendapat penolakan keras dari warga sekitar. Pembuangan sampah di lahan tersebut pun urung dilakukan.

Hal ini menunjukkan bahwa rencana pembuangan sampah ilegal sudah disiapkan jauh-jauh hari oleh Wahyunoto Lukman.

Kerjasama Pemkot Tangsel dan Dampaknya

Kasus ini tidak terkait dengan kerjasama pengelolaan sampah antara Pemkot Tangsel dengan Pemkot Serang.

Namun, berakhirnya kerjasama tersebut justru memicu masalah baru. Pemkot Tangsel gagal melakukan mitigasi dan malah membuang sampah secara ilegal ke berbagai daerah.

Pembuangan Sampah Ilegal di Beberapa Lokasi

Sampah Tangsel dibuang secara ilegal di beberapa lokasi, antara lain di Bogor, Bekasi, dan Tangerang.

Lokasi pembuangan sampah ilegal ini meliputi Desa Cibodas dan Desa Sukasari di Rumpin, Kabupaten Bogor; Desa Gintung dan Desa Jatiwaringin di Kabupaten Tangerang; serta di Kabupaten Bekasi.

Tersangka dan Modus Operandi

Metode pembuangan sampah yang dilakukan adalah open dumping di lahan pribadi, melanggar regulasi yang berlaku.

Selain Wahyunoto Lukman, dua tersangka lain terlibat, yaitu Kabid Kebersihan TB Apriliadhi Kusumah dan pihak swasta PT EPP (SYM).

Ketiga tersangka diduga melakukan rekayasa tender untuk memenangkan PT EPP dalam pengelolaan sampah Tangsel.

Kasus ini mengungkap lemahnya pengawasan dan potensi korupsi dalam pengelolaan sampah. Tindakan tegas diperlukan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali dan memastikan pengelolaan sampah yang bertanggung jawab di masa mendatang. Peristiwa ini juga menyoroti pentingnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi pengelolaan lingkungan dan melaporkan tindakan ilegal.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *