Universitas Indonesia (UI) menyatakan keprihatinan dan penyesalan mendalam atas laporan dugaan pelecehan seksual yang melibatkan salah satu mahasiswa PPDS (program pendidikan dokter spesialis) mereka. Kasus ini tengah ditangani pihak berwajib.
Dugaan Pelecehan Seksual oleh Mahasiswa PPDS UI
Polres Metro Jakarta Pusat menerima laporan pada Selasa, 15 April 2025, terkait dugaan perekaman seorang mahasiswi saat mandi oleh seorang mahasiswa PPDS UI. Identitas korban dan pelaku dirahasiakan untuk melindungi privasi mereka.
Direktur Humas UI, Prof. Arie, menegaskan keseriusan UI dalam menangani kasus ini. Pihak UI berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh kepada korban dan berjanji untuk bekerja sama sepenuhnya dengan pihak berwajib dalam proses investigasi.
UI menyatakan belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut karena proses penanganan kasus masih berlangsung. Mereka menekankan pentingnya menjaga privasi semua pihak yang terlibat.
Proses Penyelidikan dan Penangkapan Pelaku
Polisi telah memeriksa empat saksi dan seorang ahli pidana. Bukti berupa handphone milik terlapor juga telah diamankan.
Setelah gelar perkara, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Kamis, 17 April 2025. Proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Tersangka Terancam Hukuman Berat
Tersangka dijerat dengan Pasal 29 junto Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 junto Pasal 9 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 12 tahun.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan kekhawatiran akan keamanan dan keselamatan mahasiswa di lingkungan kampus. UI diharapkan mampu mengambil langkah-langkah preventif untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
Tanggapan Universitas Indonesia
UI menyatakan prihatin dan menyesalkan kejadian ini. Mereka berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh kepada korban dan bekerja sama dengan pihak berwajib.
Meskipun belum dapat memberikan keterangan detail, UI menegaskan akan menjaga privasi semua pihak yang terlibat dalam proses hukum yang sedang berjalan. Kejadian ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak.
Langkah Selanjutnya dan Pencegahan
Polisi akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap seluruh fakta kasus ini. Proses hukum akan terus berjalan hingga putusan pengadilan.
Universitas Indonesia perlu meninjau ulang protokol keamanan dan memberikan pelatihan yang lebih komprehensif terkait isu pelecehan seksual di lingkungan kampus. Pentingnya membangun budaya kampus yang aman dan menghormati hak asasi setiap individu juga harus ditekankan.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kesadaran kolektif dalam mencegah dan menangani kasus pelecehan seksual. Dukungan dan perlindungan bagi korban serta penegakan hukum yang tegas menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua.





