Mantan staf Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangerang Selatan, Zeky Yamani, menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah. Ia diduga menampung dana fantastis senilai Rp 15,4 miliar.
Arahan Kepala Dinas dan Aliran Dana Korupsi
Kasidik Kejati Banten, Nurhimawan, menjelaskan bahwa Zeky menerima arahan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Wahyunoto Lukman, terkait penampungan uang tersebut.
Dana sebesar Rp 15,4 miliar ditransfer dari PT EPP, pemenang lelang proyek, ke beberapa rekening atas nama Zeky. Transfer dilakukan sebanyak lima kali melalui rekening BCA, BJB, dan BRI.
Penggunaan Dana Korupsi Masih Misterius
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Zeky masih enggan membeberkan secara detail penggunaan dana korupsi tersebut.
Pihak Kejaksaan Tinggi Banten akan terus mendalami keterangan Zeky untuk mengungkap aliran dana tersebut secara menyeluruh.
Peran Wahyunoto Lukman dalam Korupsi
Wahyunoto Lukman, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, diduga mengetahui seluruh proses transfer dana dari PT EPP ke rekening Zeky.
Transfer dana dilakukan setelah Pemkot Tangsel menyelesaikan pembayaran penuh untuk kontrak proyek tahun anggaran 2024 senilai Rp 75,9 miliar.
Penentuan Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal
Selain sebagai penampung dana, Zeky juga berperan dalam menentukan lokasi pembuangan sampah.
Ia bekerja sama dengan Wahyunoto Lukman untuk menentukan lokasi pembuangan sampah ilegal yang tidak memenuhi standar perundang-undangan.
Empat Tersangka Ditahan
Selain Zeky Yamani dan Wahyunoto Lukman, dua tersangka lainnya juga telah ditahan.
Tersangka lainnya adalah TB Apriliadhi, Kabid Kebersihan Pemkot Tangsel, dan SYM, Direktur PT EPP.
Kasus korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah di Tangerang Selatan ini melibatkan sejumlah pihak, baik dari pemerintah daerah maupun swasta. Penyelidikan yang dilakukan Kejati Banten diharapkan dapat mengungkap seluruh jaringan dan aliran dana korupsi secara tuntas, memberikan efek jera bagi pelaku, serta mengembalikan kerugian negara.





