Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor menindak tegas sejumlah perusahaan yang diduga mencemari lingkungan di sekitar Setu Rawa Jejeg, Klapanunggal.
Pelanggaran Lingkungan di Sekitar Setu Rawa Jejeg
Petugas menemukan berbagai pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan di kawasan tersebut.
Pelanggaran meliputi ketidakpatuhan terhadap dokumen lingkungan dan penyimpanan limbah B3 yang tidak sesuai aturan.
Salah satu pelanggaran yang ditemukan adalah pengolahan limbah yang menghasilkan serbuk dari proses penghancuran plastik.
Serbuk tersebut tidak dikelola dengan baik, sehingga berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan pernapasan.
Penindakan DLH Kabupaten Bogor
DLH Kabupaten Bogor memasang garis pengawas di dua titik lokasi sekitar situ.
Sampel limbah juga diambil untuk diuji di laboratorium. Hasil uji laboratorium akan keluar dalam waktu 14 hari.
Penutupan permanen saluran pembuangan yang tidak berizin juga dilakukan di satu titik.
Sanksi Terhadap Pelanggar
DLH Bogor akan terus melakukan pengawasan lanjutan dan memberikan sanksi sesuai Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024.
Sanksi administratif akan diberikan terlebih dahulu. Jika tidak diindahkan, proses hukum pidana akan dilanjutkan.
Dasar hukum untuk penindakan pidana adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Dugaan Penyebab Kematian Ikan di Situ Rawa Jejeg
Sebelumnya, DLH Kabupaten Bogor menyelidiki kematian ikan di Situ Rawa Jejeg.
Diduga, pelepasan oli ke saluran pembuangan menyebabkan kematian ikan tersebut.
Selain itu, limbah lumpur dari kegiatan daur ulang plastik juga diduga menjadi penyebab pencemaran.
Limbah tersebut mengalir bersama air limpasan saat hujan menuju Situ Rawa Jejeg.
Penanganan pencemaran di Setu Rawa Jejeg menjadi contoh penting bagi pengawasan lingkungan dan penegakan hukum di sektor industri. Langkah tegas DLH Kabupaten Bogor diharapkan dapat mencegah kejadian serupa dan menjaga kelestarian lingkungan.





