Sidang kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (17/4/2025) melarang siaran langsung.
Sidang Tertutup untuk Pemeriksaan Saksi
Majelis hakim, yang diketuai Rios Rahmanto, memutuskan sidang tidak disiarkan langsung karena agenda pemeriksaan saksi. Hakim mengizinkan peliputan dengan rekaman, namun melarang siaran langsung.
Pengunjung sidang juga dilarang merekam jalannya persidangan. Hal ini dikarenakan kekhawatiran akan penyalahgunaan rekaman tersebut.
Dua Saksi Dihadirkan
Jaksa KPK menghadirkan dua saksi, yaitu mantan Ketua KPU RI Arief Budiman dan mantan komisioner KPU RI Wahyu Setiawan.
Satu saksi lain, mantan komisioner Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina, tidak hadir karena belum memberikan konfirmasi.
Dakwaan terhadap Hasto Kristiyanto
KPK mendakwa Hasto Kristiyanto merintangi penyidikan kasus dugaan suap Harun Masiku. Hasto diduga menghalangi penangkapan Harun Masiku yang telah menjadi buron sejak 2020.
Dakwaan meliputi perintah kepada Harun Masiku untuk merendam handphone dan stand by di kantor DPP PDIP agar terhindar dari penangkapan KPK.
Suap kepada Wahyu Setiawan
Selain itu, Hasto didakwa menyuap Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta. Suap tersebut diduga bertujuan untuk mengurus PAW anggota DPR Harun Masiku.
Hasto didakwa melakukan suap bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Donny kini berstatus tersangka, Saeful Bahri telah divonis, sementara Harun Masiku masih buron.
Dampak Larangan Siaran Langsung
Keputusan melarang siaran langsung sidang menimbulkan pertanyaan terkait transparansi proses peradilan. Hal ini dapat membatasi akses publik terhadap informasi penting terkait kasus tersebut.
Namun, hakim berargumen bahwa rekaman resmi persidangan sudah cukup untuk menjamin keakuratan informasi. Keputusan ini diharapkan dapat mencegah potensi penyalahgunaan informasi yang diambil dari rekaman.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik mengingat keterlibatan figur penting dan implikasinya terhadap proses demokrasi. Transparansi dan pertanggungjawaban tetap menjadi hal penting dalam proses hukum.





