Layanan Samsat Keliling hadir di Kabupaten Purbalingga untuk memudahkan masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program ini merupakan bentuk pelayanan publik yang bertujuan untuk mendekatkan akses pembayaran pajak kepada warga.
Kehadiran Samsat Keliling sangat membantu masyarakat yang sibuk dan tidak sempat mengunjungi kantor Samsat induk. Dengan adanya layanan ini, pembayaran PKB dapat dilakukan di lokasi yang lebih dekat dan terjangkau.
Syarat dan Ketentuan Pembayaran PKB di Samsat Keliling Purbalingga
Untuk membayar PKB melalui Samsat Keliling, pastikan Anda telah menyiapkan beberapa dokumen penting. Kelengkapan dokumen akan mempercepat proses pembayaran pajak kendaraan Anda.
- Kartu Identitas asli Pemohon (Pemilik kendaraan yang sah).
- STNK asli kendaraan.
- Bukti pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
Penting untuk diingat bahwa Samsat Keliling Purbalingga hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Layanan ini tidak mencakup pergantian plat nomor lima tahunan. Untuk keperluan tersebut, Anda perlu mengunjungi Samsat Induk.
Jadwal Samsat Keliling Purbalingga, Sabtu, 24 Mei 2025
Samsat Keliling akan beroperasi di beberapa lokasi di Kabupaten Purbalingga pada Sabtu, 24 Mei 2025. Berikut jadwal lengkapnya:
- Depan SMK N 1 Bojongsari
- Kantor Balai Desa Kutasari, Kecamatan Kutasari
- Taman Lalu Lintas Sentul Garden, Kelurahan Karangsentul, Kecamatan Padamara
Layanan Samsat Keliling akan dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB. Pastikan Anda tiba di lokasi sebelum jam operasional berakhir.
Alternatif Layanan Samsat di Purbalingga
Selain Samsat Keliling, terdapat beberapa alternatif lain untuk membayar PKB di Kabupaten Purbalingga. Masyarakat dapat memilih layanan yang paling sesuai dengan jadwal dan lokasi mereka.
Samsat Induk Purbalingga beroperasi setiap hari kerja. Pada hari Senin hingga Jumat, layanan dibuka pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB. Sementara itu, pada hari Sabtu, layanan buka pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB. Layanan khusus juga tersedia pada malam Minggu (pukul 18.00 WIB – 20.00 WIB) dan Minggu pagi (pukul 06.00 WIB – 08.00 WIB).
Samsat Paten di halaman Kantor Kecamatan Bukateja juga menyediakan layanan pembayaran PKB. Pada Senin hingga Kamis, layanan beroperasi pukul 08.00 WIB hingga 11.30 WIB. Sedangkan pada Jumat dan Sabtu, layanan buka pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB.
Pembayaran PKB merupakan kewajiban setiap pemilik kendaraan bermotor. Membayar pajak tepat waktu merupakan bentuk kontribusi untuk pembangunan daerah. Manfaatkan layanan Samsat Keliling atau alternatif layanan lainnya untuk mempermudah proses pembayaran pajak kendaraan Anda. Dengan demikian, Anda dapat berkendara dengan aman dan nyaman tanpa khawatir akan sanksi administrasi. Semoga informasi ini bermanfaat bagi seluruh masyarakat Kabupaten Purbalingga.





