Layanan Samsat Keliling hadir di Kabupaten Purbalingga untuk memudahkan masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program ini menjangkau berbagai wilayah, memberikan akses yang lebih luas bagi warga yang mungkin kesulitan datang ke Samsat induk. Kehadiran Samsat Keliling ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik yang optimal dan efisien.
Program ini dirancang untuk mempermudah pembayaran pajak kendaraan bermotor secara berkala. Namun, perlu diingat bahwa Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan.
Syarat dan Ketentuan Pembayaran PKB di Samsat Keliling
Untuk membayar PKB di Samsat Keliling, wajib membawa dokumen persyaratan berikut. Ketepatan dan kelengkapan dokumen sangat penting untuk mempercepat proses pembayaran pajak. Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen sebelum memproses pembayaran.
- Kartu Identitas asli Pemohon (Pemilik kendaraan yang sah).
- STNK asli kendaraan.
- Bukti pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
Proses pembayaran di Samsat Keliling relatif singkat dan mudah. Namun, penting untuk datang lebih awal untuk menghindari antrian panjang.
Jadwal Samsat Keliling Purbalingga, Jumat 23 Mei 2025
Samsat Keliling Purbalingga beroperasi di beberapa lokasi pada Jumat, 23 Mei 2025. Jadwal ini bertujuan untuk menjangkau wilayah yang lebih luas dan memberikan pelayanan merata.
Layanan Samsat Keliling dimulai pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB di lokasi-lokasi berikut:
- Halaman Kantor Kecamatan Pengadegan
- Kantor Kecamatan Kaligondang
- Sub Terminal Jompo Kecamatan Kalimanah
Pastikan untuk mengecek kembali jadwal terbaru sebelum berkunjung, karena perubahan jadwal sewaktu-waktu bisa terjadi.
Layanan Samsat di Purbalingga: Induk, Paten, dan Layanan Khusus
Selain Samsat Keliling, masyarakat Purbalingga juga dapat membayar PKB di Samsat Induk dan Samsat Paten. Masing-masing memiliki jadwal operasional yang berbeda, memberikan fleksibilitas bagi wajib pajak.
Samsat Induk Purbalingga beroperasi setiap hari kerja:
- Senin – Jumat: 08.00 WIB – 15.00 WIB
- Sabtu: 08.00 WIB – 12.00 WIB
Samsat Paten di halaman Kantor Kecamatan Bukateja juga melayani pembayaran PKB setiap hari kerja dengan jadwal sebagai berikut:
- Senin – Kamis: 08.00 WIB – 11.30 WIB
- Jumat – Sabtu: 08.00 WIB – 11.00 WIB
Layanan tambahan juga tersedia di Samsat Induk untuk mengakomodasi kesibukan masyarakat.
- Minggu: 06.00 WIB – 08.00 WIB
- Sabtu malam: 18.00 WIB – 20.00 WIB
Dengan beragam pilihan lokasi dan waktu operasional, diharapkan masyarakat Purbalingga dapat dengan mudah dan nyaman memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraannya. Ketepatan waktu pembayaran pajak kendaraan sangat penting untuk mendukung pembangunan daerah dan kelancaran administrasi pemerintahan. Selalu perhatikan informasi terbaru mengenai jadwal dan lokasi pelayanan Samsat untuk menghindari kendala.





