Layanan Samsat Keliling hadir di Kabupaten Banyumas untuk memudahkan masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program ini merupakan bentuk pelayanan publik yang bertujuan untuk mendekatkan akses pembayaran pajak bagi warga Banyumas. Kehadiran Samsat Keliling diharapkan dapat mengurangi antrean panjang di kantor Samsat induk.
Pembayaran PKB melalui Samsat Keliling menawarkan kemudahan dan efisiensi waktu. Warga tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat yang mungkin jauh dari lokasi tinggal mereka. Hal ini sangat membantu warga yang sibuk dan memiliki keterbatasan waktu.
Syarat dan Ketentuan Pembayaran PKB di Samsat Keliling
Untuk melakukan pembayaran PKB melalui Samsat Keliling, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran proses pembayaran dan validitas data.
- Kartu Identitas asli Pemohon (Pemilik Kendaraan) yang sah. Pastikan identitas Anda masih berlaku dan sesuai dengan data kendaraan.
- STNK asli. STNK merupakan bukti kepemilikan kendaraan dan wajib dibawa saat melakukan pembayaran.
- Bukti pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir. Bukti pembayaran tahun lalu diperlukan untuk melanjutkan proses pembayaran tahunan.
Penting untuk diingat bahwa Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Layanan ini tidak mencakup proses pergantian plat nomor lima tahunan. Untuk keperluan tersebut, warga harus mengunjungi kantor Samsat induk.
Jadwal Samsat Keliling Banyumas, Jumat 23 Mei 2025
Samsat Keliling Banyumas beroperasi di beberapa lokasi yang berbeda. Jadwal tersebut dapat berubah, sehingga disarankan untuk selalu mengecek informasi terbaru sebelum mengunjungi lokasi Samsat Keliling.
Samsat 1 akan berada di Kecamatan Sumbang pada Jumat, 23 Mei 2025. Pelayanan dimulai pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB. Samsat 2 akan beroperasi pada pukul 11.30 WIB hingga 13.30 WIB di lokasi yang akan diumumkan kemudian. Informasi lebih lanjut mengenai lokasi Samsat 2 dapat diakses melalui website resmi atau media sosial Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Banyumas.
Alternatif Layanan Pembayaran PKB di Banyumas
Selain Samsat Keliling, warga Banyumas memiliki beberapa pilihan lain untuk membayar PKB. Pilihan alternatif ini memberikan fleksibilitas bagi warga dalam memilih metode pembayaran yang paling nyaman.
Samsat Induk Banyumas melayani pembayaran PKB setiap hari kerja. Pada hari Senin hingga Jumat, kantor buka pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB. Pada hari Sabtu, pelayanan berlangsung pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB. Lokasi Samsat Induk Banyumas dapat dengan mudah ditemukan melalui pencarian online.
Samsat Pagent Sokaraja juga merupakan alternatif pembayaran. Terletak di Sokaraja Wetan, Kecamatan Sokaraja, Samsat Pagent ini buka Senin-Jumat pukul 08.00-14.00 WIB dan Sabtu pukul 08.00-12.00 WIB. Keberadaan Samsat Pagent ini memperluas jangkauan layanan pembayaran PKB di wilayah Banyumas.
Bagi warga yang sedang beraktivitas di Rita Supermall Purwokerto, tersedia gerai pelayanan terpadu Samsat. Gerai ini beroperasi setiap hari mulai pukul 09.00 WIB hingga 21.00 WIB, kecuali hari libur besar nasional. Kemudahan akses ini memungkinkan warga untuk membayar PKB sambil berbelanja.
Dengan berbagai pilihan layanan pembayaran PKB ini, diharapkan masyarakat Banyumas dapat lebih mudah dan nyaman dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat membantu Anda dalam menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor. Tetap pantau informasi terbaru dari instansi terkait untuk update jadwal dan informasi lainnya.





