Pensiunan hakim ad hoc Mahkamah Agung (MA), Abdul Latif, mengungkapkan pernah menolak permintaan bantuan dari mantan pejabat MA dan makelar kasus, Zarof Ricar. Permintaan tersebut terkait penanganan peninjauan kembali (PK) kasus gratifikasi eks Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko.
Permintaan Bantuan Zarof Ricar dan Penolakan Abdul Latif
Latif memberikan kesaksiannya dalam sidang kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (21/4/2025). Ia mengaku lupa detail waktu pertemuan dengan Zarof, namun mengingat permintaan bantuan terkait PK kasus Eddy Rumpoko.
Kronologi Pertemuan dan Permintaan Bantuan
Jaksa menanyakan secara spesifik mengenai pertemuan dengan Zarof terkait PK nomor 151. Latif menjelaskan pertemuan tersebut terjadi sebelum putusan PK, namun ia tidak ingat tanggal pastinya.
Latif menolak permintaan Zarof dengan alasan ingin mempelajari terlebih dahulu fakta, alasan, dan penerapan hukum dalam kasus tersebut. Ia menekankan pentingnya memahami kasus secara mendalam sebelum memberikan bantuan.
Tawaran Uang dan Penolakan Latif
Selain meminta bantuan, Zarof juga menawarkan uang ucapan terima kasih sebesar Rp 1 miliar. Latif menolak tawaran tersebut dan mengajak Zarof salat dzuhur.
Pertemuan lanjutan terjadi dalam waktu yang berdekatan. Latif menegaskan bahwa Zarof sendiri yang menawarkan uang tersebut, tanpa menyebutkan siapa sumbernya.
Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur dan Keterlibatan Zarof Ricar
Kasus ini berpusat pada dugaan suap yang diberikan Meirizka kepada hakim agar anaknya, Ronald Tannur, divonis bebas dalam kasus tewasnya Dini Sera. Suap tersebut diberikan melalui pengacara Lisa Rachmat, yang juga menjadi terdakwa.
Dakwaan terhadap Terdakwa
Jaksa mendakwa Meirizka memberikan suap senilai Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (sekitar Rp 3,6 miliar) kepada tiga hakim PN Surabaya: Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Ketiga hakim tersebut juga telah menjadi terdakwa.
Zarof Ricar sendiri didakwa menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjabat di MA. Ia juga didakwa terlibat sebagai makelar perkara dalam vonis bebas Ronald Tannur. Ronald Tannur sendiri telah dihukum 5 tahun penjara di tingkat kasasi dan saat ini sedang menjalani hukuman.
Kesimpulan: Integritas di Hadapan Godaan
Kesaksian Abdul Latif menggambarkan bagaimana tekanan dan godaan dalam sistem peradilan dapat dihadapi dengan integritas. Penolakan tegasnya terhadap permintaan bantuan dan tawaran uang dari Zarof Ricar menjadi contoh penting bagi penegak hukum lainnya. Kasus ini juga mengungkap jaringan dugaan korupsi yang kompleks dalam sistem peradilan, menunjukkan perlunya reformasi dan pengawasan yang lebih ketat untuk menjaga keadilan dan integritas. Proses hukum yang tengah berjalan diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan memberikan hukuman yang setimpal bagi para pelaku.





