RUU KUHAP: Perjalanan Panjang Menuju Keadilan yang Lebih Baik
Upaya merevisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah berlangsung lama. Percobaan pertama terjadi pada tahun 2012, namun menemui jalan buntu.
Saat itu, RUU KUHAP bahkan dianggap sebagai “pembunuh KPK” oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). Hal ini disebabkan penghapusan tahap penyelidikan dan kekuasaan besar yang diberikan kepada Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP).
Keberatan dari berbagai pihak, termasuk KPK, membuat pembahasan RUU KUHAP dihentikan. Proses revisi kemudian ditunda hingga pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) rampung.
Pergantian periode DPR yang berulang kali menyebabkan RUU KUHAP versi 2012 tidak dilanjutkan. RUU tersebut tidak termasuk dalam daftar *carry over* sesuai Pasal 71A UU Nomor 15 Tahun 2019.
RUU KUHAP Inisiatif DPR Periode 2024-2029
Komisi III DPR periode 2024-2029 menginisiasi penyusunan RUU Hukum Acara Pidana yang baru. Badan Keahlian DPR ditugaskan untuk mempersiapkan naskah akademik (NA) dan draf RUU.
Proses penyusunan melibatkan berbagai pihak. Termasuk di dalamnya diskusi dengan aparat penegak hukum, LSM, dan akademisi untuk menyerap aspirasi masyarakat.
Webinar yang diadakan pada Januari 2025 diikuti lebih dari 8.300 peserta. Peserta berasal dari berbagai latar belakang, termasuk perguruan tinggi, kementerian, dan organisasi masyarakat.
Komisi III juga melakukan berbagai kegiatan untuk menyerap aspirasi masyarakat. Diantaranya rapat kerja, rapat dengar pendapat umum (RDPU), serta publikasi draf RUU melalui laman resmi DPR.
Aspirasi Masyarakat dan Hasilnya
Penyerapan aspirasi menghasilkan beberapa poin penting. Mahkamah Agung (MA) menolak keberadaan HPP, sementara advokat menginginkan pasal khusus tentang imunitas.
Semua fraksi sepakat penyelesaian pasal penghinaan presiden di KUHP melalui restorative justice. Pasal tentang izin peliputan media juga dihapus.
Pada Februari 2025, Komisi III menyerahkan NA dan RUU kepada Pimpinan DPR. RUU ini kemudian disetujui menjadi RUU usul DPR dalam rapat paripurna.
Presiden merespon dengan menunjuk wakil pemerintah untuk membahas RUU KUHAP. Hal ini ditandai dengan Surat Presiden RI Nomor R-19/Pres/03/2025.
Proses Pembahasan RUU KUHAP di DPR
Pembahasan RUU KUHAP di Komisi III DPR akan dimulai dengan rapat kerja bersama wakil pemerintah. Hal ini sesuai Pasal 142 ayat (1) Tata Tertib DPR.
Komisi III akan terus menyerap aspirasi masyarakat sebelum dan sesudah rapat Panitia Kerja (Panja). Semua rapat akan disiarkan langsung oleh TV Parlemen.
Transparansi menjadi kunci dalam proses ini. Masyarakat dapat mengikuti perkembangan pembahasan dan memberikan masukan secara langsung.
Harapan Terhadap RUU KUHAP Baru
Diharapkan RUU KUHAP yang baru dapat mewujudkan keadilan dalam proses peradilan pidana. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam proses ini.
Proses revisi yang melibatkan berbagai pihak dan transparan diharapkan menghasilkan RUU KUHAP yang lebih baik dan berkeadilan.
Semoga RUU KUHAP yang baru ini dapat menjadi landasan hukum yang kuat dan adil bagi penegakan hukum di Indonesia, sehingga cita-cita keadilan yang hakiki dapat terwujud.





