RUU KUHAP: DPR Janji Transparansi, Bebas Isu Negatif?

Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, memastikan pembahasan Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dilakukan secara terbuka dan transparan.

Prosesnya tidak terburu-buru, dengan mendengarkan masukan dari berbagai pihak, termasuk melalui rapat dengar pendapat.

Bacaan Lainnya

Transparansi dan Partisipasi Publik dalam Revisi KUHAP

Adies menekankan pentingnya mendengarkan masukan dari seluruh lapisan masyarakat, mengingat keragaman budaya di Indonesia.

Revisi KUHAP harus sejalan dengan KUHP yang telah disahkan dan mempertimbangkan adat istiadat dari Sabang sampai Merauke.

Proses Pembahasan yang Matang

Pembahasan RUU KUHAP memerlukan waktu lebih lama dibanding RUU TNI karena jumlah pasal yang jauh lebih banyak dan kompleks.

Adies menegaskan bahwa DPR berkomitmen untuk membahas revisi KUHAP secara teliti dan mendalam.

Menampung Aspirasi Masyarakat

Adies memahami adanya protes terkait revisi KUHAP. Namun, DPR berupaya mengakomodir aspirasi masyarakat demi kebaikan bersama.

DPR meminta masyarakat untuk tidak berprasangka buruk dan percaya bahwa revisi ini bertujuan melindungi masyarakat.

Persiapan Pemerintah dalam Revisi KUHAP

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas, sedang menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) revisi KUHAP.

Ia akan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian untuk mendapatkan masukan dalam penyusunan DIM tersebut.

Tidak Mengubah Tupoksi Instansi Penegak Hukum

Menkumham memastikan revisi KUHAP tidak akan mengubah tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Kejaksaan dan Polri.

Perubahan tupoksi antar instansi penegak hukum, menurut Menkumham, hampir tidak ada.

Pembahasan RUU KUHAP berjalan dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat dan prinsip-prinsip hukum Indonesia. Transparansi dan ketelitian menjadi kunci dalam proses revisi ini, yang diharapkan akan memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *